149.159 Jemaah Haji Reguler 2026 Sudah Lunasi Biaya Haji, Progres Capai 73,99 Persen
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap pertama resmi ditutup hari Selasa, 23 Desember 2025. Hingga batas akhir pelunasan, tercatat sebanyak 149.159 jemaah haji reguler telah melunasi biaya haji, atau setara dengan 73,99 persen dari total kuota nasional.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyampaikan capaian jemaah haji reguler 2026 tersebut menunjukkan antusiasme jemaah yang cukup tinggi meski masih terdapat sejumlah daerah dengan progres pelunasan yang relatif rendah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup hari ini. Total sudah ada 149.159 jemaah yang melunasi biaya haji,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, tiga provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi adalah Kalimantan Tengah sebesar 88,88 persen, disusul Kepulauan Bangka Belitung 84,36 persen, dan Sulawesi Selatan 84,28 persen.
Sementara itu, tiga provinsi dengan tingkat pelunasan terendah tercatat berasal dari Aceh sebesar 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, serta Gorontalo 59,73 persen.
Ian menjelaskan, rendahnya progres pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh faktor bencana alam. Banjir hebat dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera berdampak langsung pada kesiapan jemaah dalam menyelesaikan pelunasan biaya haji.
“Selain Aceh, ada dua provinsi lain yang terdampak musibah, yakni Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Di Sumatera Utara, progres pelunasan masih di angka 62,50 persen,” jelasnya.
Meski demikian, Sumatera Barat justru mencatatkan capaian di atas rata-rata nasional dengan persentase pelunasan mencapai 75,67 persen.
Sebagai bentuk perlindungan hak jemaah, Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan kelonggaran pelunasan tahap kedua bagi jemaah asal tiga provinsi terdampak bencana tersebut.
“Kebijakan ini diambil agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjaga, meskipun mereka sedang menghadapi kondisi darurat akibat musibah,” kata Ian.
Pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026, dan diperuntukkan bagi lima kategori jemaah. Mulai dari jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, hingga jemaah cadangan sesuai urutan berikutnya.
Ian mengimbau calon jemaah haji 2026 yang masuk dalam tahap kedua untuk segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, terutama istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan.
“Karena pelunasan tahap kedua dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru, kami harap dokumen sudah dipersiapkan sejak sekarang,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan biaya haji dilakukan sesuai ketentuan resmi. Tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan di luar aturan yang berlaku.
“Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan resmi, segera laporkan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi media sosial dan email kami,” tegas Ian.