KPK Tegaskan Tak Ada "Main Mata", Gus Yaqut Resmi Kembali ke Rutan K4

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK (K4), Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 berjalan transparan dan cepat. KPK sekaligus membantah adanya upaya "diam-diam" untuk membiarkan tersangka tetap berada di rumah.
Keputusan Final Demi Efektivitas Penyidikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke sel tahanan adalah keputusan lembaga yang bersifat final. Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin sore.
"Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Asep menjelaskan, pengalihan kembali ke Rutan K4 bertujuan untuk efektivitas penyidikan, mengingat tim penyidik telah menyusun jadwal pemeriksaan intensif dalam beberapa hari ke depan.
"Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," tegas Asep.
Detik-detik Kedatangan di KPK: Borgol dan Rompi Oranye
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat. Berbeda dengan saat berstatus tahanan rumah, kali ini ia tampil dengan atribut lengkap tahanan.
Gus Yaqut turun dari mobil tahanan berwarna perak mengenakan peci hitam, kacamata, dan jaket abu-abu yang dilapisi rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan nomor punggung 12. Kedua tangannya tampak terikat borgol besi.
Meski ekspresi wajahnya tampak datar saat melewati kerumunan awak media, Gus Yaqut sempat memberikan pernyataan singkat mengenai status tahanan rumah yang sempat ia jalani sejak Kamis (19/3/2026). Ia mengakui hal itu adalah permintaan keluarga agar dirinya bisa bertemu sang ibu.
"Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Gus Yaqut singkat.
Riwayat Kesehatan: GERD Akut dan Asma
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditahan di rutan, Selasa (24/3/2026)
KPK juga membeberkan fakta medis terkait kondisi kesehatan mantan tokoh GP Ansor tersebut. Meski mengidap penyakit kronis, KPK menilai kondisi tersebut tidak menghalangi proses penahanan di rutan."Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Juga mengidap asma," ungkap Asep Guntur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga mengklarifikasi bahwa pengalihan status ke rumah di kawasan Condet tempo hari murni karena permohonan keluarga, bukan karena kondisi darurat medis.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Berikut poin utama kasusnya:
- Modus: Pengkondisian pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan UU.
- Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
- Target KPK: Lembaga antirasuah menargetkan pelimpahan berkas (P-21) dalam waktu dekat agar persidangan segera digelar.
KPK pun memberikan sinyal akan adanya pengumuman terkait tersangka baru atau pengembangan kasus ini pada Rabu (25/3/2026) besok.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tribunnews.com dengan judul KPK Pastikan Gus Yaqut Tak Diam-diam Balik Jadi Tahanan Rumah Lagi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang