KPK Ungkap 400 Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji Tambahan, Fokus Buru "Juru Simpan" Uang Haram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Tak kurang dari 400 biro perjalanan haji (travel) diduga ikut terlibat dalam praktik jual beli kuota, yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skala perkara ini sangat kompleks sehingga membuat penyidik membutuhkan waktu lebih lama sebelum menetapkan tersangka.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Kuota Haji Membengkak
Menurut Asep, penyelenggara perjalanan haji khusus (PIHK) diuntungkan karena mendapatkan kuota tambahan yang jauh lebih besar dari jatah resmi sesuai undang-undang.
Jika mengacu aturan, kuota haji khusus hanya 1.600 dari total kuota nasional yang kemudian dibagi ke 400 travel. Namun, melalui formula pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus pada kuota tambahan, jumlah kuota untuk haji khusus membengkak secara signifikan.
“Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota. Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya,” jelas Asep.
KPK Hampir Umumkan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan persiapan penetapan tersangka dalam kasus korupsi haji 2023–2024 sudah hampir rampung.
"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Budi memastikan penyidikan berjalan progresif tanpa kendala berarti.
Sejumlah saksi kunci telah diperiksa, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah. Selain itu, KPK juga menggali keterangan dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.
Dugaan Adanya "Juru Simpan"
KPK meyakini adanya sosok "juru simpan uang" yang bertugas menampung dana hasil korupsi sebelum didistribusikan ke pihak lain.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” ujar Asep.
Menurut Asep, dalam praktik korupsi, dana ilegal tidak selalu langsung terkumpul pada pimpinan tertinggi, melainkan ada pihak khusus yang ditugaskan mengelolanya.
“Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya. Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi,” katanya.
Gandeng PPATK Telusuri Transaksi
Untuk melacak peran sosok yang dijuluki “Mr. Y”, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Asep menyebut rekening bisa saja terdaftar atas nama orang lain, tetapi pengendali utamanya adalah Mr. Y.
“Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya [CCTV] adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri,” jelas Asep.
Langkah KPK
Meski tersangka belum diumumkan, KPK sudah mengambil sejumlah langkah penting. Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, rumah seorang ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari penggeledahan, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa mobil dan properti.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, seharusnya pembagian kuota adalah 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, alokasi justru diubah menjadi 50:50, melanggar aturan. Akibatnya, kuota haji khusus membengkak dan diduga diperjualbelikan oleh travel yang sanggup membayar fee tinggi.
Skema pembayaran hanya memberi waktu pelunasan 5 hari, membuat sebagian besar jemaah reguler gagal berangkat, sementara kuotanya dialihkan ke jemaah haji khusus.
KPK menduga aliran dana juga melibatkan pejabat Kemenag.
Fokus Penyidikan
Saat ini penyidik KPK terus menelusuri aliran dana haram untuk mengungkap jaringan penuh kasus korupsi haji. Asep memastikan identifikasi “juru simpan” menjadi kunci untuk membuka siapa saja pihak yang ikut menikmati hasil korupsi kuota haji tambahan.
“Kalau identitas ‘juru simpan’ sudah terungkap, penyidik akan lebih mudah melacak jejak aliran dana korupsi secara menyeluruh,” ujar Asep.
KPK berjanji akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian penyidikan tuntas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.