Pemerintah Rencanakan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta, Kuota Haji Reguler Tetap Proporsional
Pemerintah Indonesia mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 per jemaah sebesar Rp 88.409.365.
Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat panitia kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/10/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365,” ujar Dahnil di Jakarta, seperti yang dikutip Kompas.com, Senin (27/10/2025).
Dahnil merinci, angka BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen.
Penurunan biaya haji 2026
Menurut Dahnil, dibanding tahun 2025, biaya haji 2026 diusulkan turun sekitar Rp 1 juta.
“Nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” ujar Dahnil.
Komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari empat pos utama:
- Biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta;
- Akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta;
- Akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta;
- Biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta untuk kebutuhan pribadi selama berada di Tanah Suci.
Dengan rincian ini, total Bipih 2026 yang dibebankan ke setiap jemaah mencapai Rp 54.924.000.
Living cost tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal, yang dibayarkan dalam mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar 1 dollar AS Rp 16.500 dan 1 riyal Rp 4.400 sesuai APBN 2026.
Pemerintah menekankan bahwa penurunan ini tidak mengurangi kualitas layanan dan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Kuota haji reguler per provinsi
Selanjutnya, Dahnil menyebutkan mengenai pembagian kuota haji reguler 2026 untuk 34 provinsi yang sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sistem ini mengutamakan keadilan, dengan provinsi yang memiliki antrean panjang mendapat porsi kuota lebih besar.
Provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak antara lain:
- Jawa Timur: 42.409 jemaah
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah
- Jawa Barat: 29.643 jemaah
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
- Banten: 9.124 jemaah
Sementara provinsi dengan kuota terkecil, sebagian besar kurang dari 500 jemaah, seperti:
- Sulawesi Utara: 402 jemaah
- Papua Barat: 447 jemaah
- Kalimantan Utara: 489 jemaah
Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:
- Jawa Timur: 42.409 jemaah
- Jawa Tengah: 34.122 jemaah
- Jawa Barat: 29.643 jemaah
- Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
- Banten: 9.124 jemaah
- DKI Jakarta: 7.819 jemaah
- Sumatera Utara: 5.913 jemaah
- Lampung: 5.827 jemaah
- Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
- Aceh: 5.426 jemaah
- Sumatera Selatan: 5.354 jemaah
- Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
- Riau: 4.682 jemaah
- Sumatera Barat: 3.928 jemaah
- DI Yogyakarta: 3.748 jemaah
- Jambi: 3.576 jemaah
- Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
- Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
- Kalimantan Barat: 1.858 jemaah
- Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
- Bali: 1.698 jemaah
- Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
- Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
- Bengkulu: 1.357 jemaah
- Kepulauan Riau: 1.085 jemaah
- Bangka Belitung: 1.077 jemaah
- Papua: 933 jemaah
- Maluku Utara: 785 jemaah
- Gorontalo: 608 jemaah
- Maluku: 587 jemaah
- Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
- Kalimantan Utara: 489 jemaah
- Papua Barat: 447 jemaah
- Sulawesi Utara: 402 jemaah
Efisiensi, transparansi, dan masa tunggu
Formula pembagian kuota haji didasarkan pada jumlah pendaftar dan masa tunggu, sehingga provinsi dengan antrean panjang, seperti Jawa Timur, Banten, dan Sulawesi Selatan, mendapat prioritas tambahan.
Dahnil menegaskan, penyelarasan kuota dan biaya haji ini memperkuat tata kelola haji yang lebih adil dan terukur.
Pemerintah menargetkan penetapan BPIH final pada November 2025 agar calon jemaah bisa segera melunasi biaya dan mempersiapkan keberangkatan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menekankan bahwa biaya haji harus terus ditekan melalui efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan, sekaligus memperpendek masa tunggu haji dari 40 tahun menjadi 26 tahun.
“Dari waktu tunggu 40 tahun sekarang bisa hampir setengah kita potong, waktu tunggu 26 tahun. Tapi itu masih lama juga, kita berusaha untuk memotong lebih,” kata Prabowo saat itu, Senin (20/10/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "” dan di Tribunnews.com dengan judul “Usulan Biaya dan Alokasi Kuota Haji 2026 di 34 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.