Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap I untuk Jemaah Reguler dan Khusus
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau jemaah haji yang telah terdaftar berangkat pada musim haji 2026 segera melakukan pelunasan tahap I biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini mengingat batas waktu pelunasan tahap I biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan ditutup pada akhir Desember 2025.
Imbauan ini ditujukan kepada jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Pelunasan menjadi syarat wajib bagi jemaah yang telah ditetapkan berangkat agar proses keberangkatan berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian menegaskan keterlambatan pelunasan dapat memengaruhi status keberangkatan jemaah pada tahun berjalan.
Batas Waktu Pelunasan Jemaah Reguler dan Khusus
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, pelunasan tahap I untuk jemaah haji reguler dijadwalkan berakhir pada 23 Desember 2025.
Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan waktu satu hari lebih lama dengan batas akhir pelunasan pada 24 Desember 2025.
Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan bahwa pelunasan ini bersifat wajib bagi jemaah yang telah masuk dalam daftar keberangkatan tahun 2026.
Apabila proses pelunasan tidak diselesaikan sesuai jadwal, hal tersebut dapat berdampak pada kepastian keberangkatan jemaah.
Pelunasan Tahap Kedua Dibuka Jika Sisa Kuota Tersedia
Pada tahap pertama ini, kelompok jemaah yang diprioritaskan meliputi jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk kuota keberangkatan tahun 2026, serta jemaah lanjut usia dengan batas maksimal 5 persen.
Selanjutnya, pelunasan tahap II akan dibuka bila masih ada sisa kuota.
Jemaah Diminta Tidak Menunda Pemeriksaan Kesehatan
Selain pelunasan biaya, Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi seluruh jemaah.
Jemaah yang belum menjalani pemeriksaan kesehatan diimbau segera memeriksakan diri di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pemeriksaan kesehatan membutuhkan waktu, baik untuk proses administrasi maupun tindak lanjut medis apabila diperlukan.
Oleh karena itu, pelaksanaan pemeriksaan dianjurkan dilakukan lebih awal agar tidak menghambat tahapan persiapan keberangkatan.
Pemeriksaan yang dilakukan sejak dini dinilai dapat membantu memastikan kesiapan fisik dan mental jemaah dalam menjalani seluruh rangkaian ibadah haji.
Biaya Pelunasan Haji 2026
Proses pembayaran pelunasan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya menyetorkan biaya awal.
Berikut daftar lengkap biaya haji reguler 2026 per embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422
- Embarkasi Medan: Rp 46.163.512
- Embarkasi Batam: Rp 54.125.422
- Embarkasi Padang: Rp 47.869.922
- Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp 58.542.722
- Embarkasi Solo: Rp 53.233.422
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422
- Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179
- Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022
- Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422
Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji 2026 Berhak Lunas
1. Kunjungi laman https://haji.go.id/
2. Kemudian klik "Data dan Informasi"
3. Setelah itu, klik "Berhak Lunas"
4. Anda bisa mencari berdasarkan Provinsi, Nama Jemaah, atau Nomor Porsi
Saluran Pengaduan Resmi Disiapkan Kementerian
Kementerian Haji dan Umrah juga menyediakan saluran komunikasi resmi bagi jemaah yang mengalami kendala dalam proses pelunasan biaya maupun pemeriksaan kesehatan.
Jemaah yang membutuhkan informasi atau penanganan lebih lanjut dapat mengirimkan pertanyaan melalui email [email protected]
Melalui saluran tersebut, jemaah akan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas yang berwenang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang