KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan masa penahanan Yaqut kali ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Budi menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini diperlukan karena proses penyidikan kasus kuota haji masih berjalan di KPK.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," tutur dia.
Untuk diketahui, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 09.41 WIB.
Yaqut datang ke KPK untuk menandatangani surat terkait perpanjangan masa tahanan. Tak lama setelahnya, Yaqut langsung keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 10.35 WIB.
Dia tak bicara banyak kepada awak media. Hanya saja, Yaqut menitipkan salam kepada Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang pada saat bersamaan melakukan audiensi dengan KPK terkait pengadaan program Sekolah Rakyat.
"Tidak ada (yang mau disampaikan), salam buat Gus Ipul ya," kata Gus Yaqut.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Kemudian, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM).