Daftar Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi: dari Terbanyak hingga Paling Sedikit

ibadah haji, haji reguler, Ibadah haji 2026, kuota haji reguler, Kemenhaj, Daftar Kuota Haji Reguler 2026 per Provinsi: dari Terbanyak hingga Paling Sedikit, Prinsip pembagian kuota dan masa tunggu , Daftar lengkap kuota haji reguler 2026 per provinsi, Biaya haji 2026 diusulkan turun Rp 1 juta, Rincian komponen biaya haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada Selasa (28/10/2025) merilis kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia.

Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian 203.320 jemaah untuk haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota haji reguler terbanyak, yakni 42.409 jemaah.

Posisi kedua ditempati Jawa Tengah dengan 34.122 jemaah, diikuti Jawa Barat 29.643 jemaah.

Lima provinsi dengan kuota terbanyak lainnya adalah Sulawesi Selatan 9.670 jemaah dan Banten 9.124 jemaah.

Sementara itu, lima provinsi dengan jatah kuota paling sedikit sebagian besar kurang dari 500 jemaah.

Provinsi dengan kuota haji reguler terendah, meliputi Sulawesi Utara 402 jemaah, diikuti Papua Barat 447 jemaah, Kalimantan Utara 489 jemaah, Nusa Tenggara Timur 516 jemaah, dan Maluku 587 jemaah.

Prinsip pembagian kuota dan masa tunggu 

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota haji per provinsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sistem ini menekankan prinsip keadilan, sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis memperoleh kuota lebih besar.

“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi disamakan menjadi 26 tahun.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota haji reguler tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2025,” jelas Dahnil.

Menurutnya, sebelumnya masa tunggu bervariasi hingga 47 tahun, tetapi tahun 2026 kini setara di seluruh provinsi.

Daftar lengkap kuota haji reguler 2026 per provinsi

Berikut kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:

  1. Jawa Timur: 42.409 jemaah
  2. Jawa Tengah: 34.122 jemaah
  3. Jawa Barat: 29.643 jemaah
  4. Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
  5. Banten: 9.124 jemaah
  6. DKI Jakarta: 7.819 jemaah
  7. Sumatera Utara: 5.913 jemaah
  8. Lampung: 5.827 jemaah
  9. Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
  10. Aceh: 5.426 jemaah
  11. Sumatera Selatan: 5.354 jemaah
  12. Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
  13. Riau: 4.682 jemaah
  14. Sumatera Barat: 3.928 jemaah
  15. DI Yogyakarta: 3.748 jemaah
  16. Jambi: 3.576 jemaah
  17. Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
  18. Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
  19. Kalimantan Barat: 1.858 jemaah
  20. Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
  21. Bali: 1.698 jemaah
  22. Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
  23. Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
  24. Bengkulu: 1.357 jemaah
  25. Kepulauan Riau: 1.085 jemaah
  26. Bangka Belitung: 1.077 jemaah
  27. Papua: 933 jemaah
  28. Maluku Utara: 785 jemaah
  29. Gorontalo: 608 jemaah
  30. Maluku: 587 jemaah
  31. Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah
  32. Kalimantan Utara: 489 jemaah
  33. Papua Barat: 447 jemaah
  34. Sulawesi Utara: 402 jemaah

Biaya haji 2026 diusulkan turun Rp 1 juta

Pemerintah melalui Kemenhaj mengusulkan penurunan biaya ibadah haji 2026 sekitar Rp 1 juta dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil rapat panitia kerja (Panja) bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (27 Oktober 2025), rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.

Dari jumlah tersebut, 62 persen atau Rp 54.924.000 dibayar langsung oleh jemaah (Bipih).

Sementara, 38 persen sisanya senilai Rp 33,4 juta ditanggung pemerintah melalui dana manfaat atau dana optimalisasi hasil pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil.

Rincian komponen biaya haji 2026

Dahnil menjelaskan bahwa komponen Bipih, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah, terdiri dari empat komponen utama:

  • Penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp 33,1 juta;
  • Akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta;
  • Akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta;
  • Biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta untuk keperluan pribadi jemaah selama di Tanah Suci.

Dengan perincian tersebut, total Bipih 2026 mencapai Rp 54.924.000 per jemaah.

Pemerintah menegaskan perhitungan dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas agar kualitas layanan tetap terjaga tanpa membebani jemaah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “” dan di Tribun Kaltim dengan judul “Usulan Biaya dan Alokasi Kuota Haji 2026 di 34 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.