Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Masih Dicekal KPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berstatus 'dicekal' bepergian ke luar negeri, menyusul status hukum terbarunya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. 

Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 6 Januari 2026, yang menyampaikan bahwa KPK masih memiliki waktu dua bulan atau hingga Februari 2026 untuk menentukan perpanjangan pencekalan Yaqut.

"Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari," Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

KPK diketahui telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi penetapan tersangka Yaqut di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. Ia belum merinci pihak lain yang menjadi tersangka kasus kuota haji selai Yaqut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi penetapan tersangka kasus kuota haji. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi. 

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.