Tuntutan Jaksa ke Ibrahim Arief dalam Perkara Korupsi Chromebook Dinilai Sudah Tepat

Ibrahim Arief (tengah) didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kedua kanan)
Ibrahim Arief (tengah) didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kedua kanan)

Menurut Suparji, penuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara. Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum tidak bisa hanya dibantah lewat pernyataan, tetapi harus dilihat dari bukti yang ada di persidangan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.

“Dalam konteks ini, jaksa sudah tepat meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Suparji, dikutip Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menegaskan, pertanggungjawaban hukum harus disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim Arief sebagai konsultan. Menurutnya, dalam persidangan, bukti objektif seperti rekaman komunikasi dan dokumen digital lebih dapat dipercaya dibanding sekadar bantahan lisan.

“Bukti digital seperti chat dan rekam jejak pertemuan itulah yang harus dipercaya publik dan hakim, karena sulit direkayasa,” ujarnya.

Suparji juga menekankan bahwa penilaian fakta hukum tidak bisa hanya berdasarkan alibi, melainkan harus melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

"Jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan," katanya.

Terkait peran Ibrahim, Suparji menilai rekomendasi pengadaan Chromebook menjadi fakta penting. Ia menyebut, tanpa rekomendasi tersebut, proyek yang diduga merugikan negara kemungkinan tidak akan terjadi.

"Kalau tidak ada rekomendasi itu, pekerjaan tersebut tidak akan ada,” ujar dia.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Selain itu, Suparji menilai perlu pendalaman apakah rekomendasi tersebut bersifat independen atau sekadar legitimasi formal untuk membenarkan proyek. Pasalnya, jika hanya bersifat justifikasi, hal itu dapat memperberat pertanggungjawaban hukum Ibrahim.

“Independensi dan objektivitas konsultan menjadi kunci. Jika itu tidak ada, maka konstruksi hukum jaksa semakin kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kemungkinan adanya unsur permufakatan jahat dapat dilihat dari dugaan skenario bersama untuk memenangkan proyek tertentu.

“Ada peran konsultan, pengambil keputusan, hingga pelaksana di lapangan. Itu bisa menunjukkan adanya kesadaran bersama melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, polemik perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar hukum kuat dan bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempengaruhi jalannya sidang, melainkan memberikan penjelasan kepada publik.

“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” ujar Bayu, dikutip Rabu, 22 April 2026.

Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penyusunan tuntutan jaksa yang dinilai tidak konsisten dengan surat dakwaan. Ia menyoroti munculnya angka Rp16,9 miliar yang disebut tidak pernah tercantum dalam dakwaan maupun dibuktikan di persidangan.

“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” kata Bayu.

Ia juga menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut tuntutan tidak disusun secara tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah muncul dalam proses pembuktian.

Kuasa hukum juga menyoroti soal beban pembuktian dalam perkara korupsi yang dinilai keliru diarahkan kepada terdakwa.

“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat disparitas tuntutan yang mencolok. Mereka mempertanyakan alasan tuntutan berat terhadap kliennya, yang disebut tidak menerima aliran dana.

“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menambahkan bahwa selama proses persidangan dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti keterlibatan Ibam sebagaimana yang dituduhkan.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” kata Frizolla.