Kerugian Rp1,5 T Perkara Korupsi Chromebook Disebut BPKP Nyata

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan, kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara ini merupakan kerugian nyata, bukan sekadar asumsi atau prediksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan itu disampaikan Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara, Dedy Nurmawan Susilo saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” kata Dedy.

Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan jaksa yang menegaskan apakah angka kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 benar-benar telah terjadi.

“Saya ingin memastikan apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Roy Riady.

Dedy menjelaskan, kerugian negara disebut nyata karena pengadaan sudah benar-benar terjadi dan anggaran telah dikeluarkan.

“Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu,” kata Dedy.

Sementara itu, unsur “pasti” dipenuhi karena perhitungan dilakukan melalui metode audit yang sesuai prosedur.

“Lalu ‘pasti’, angkanya juga sudah melalui suatu metode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi, sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu,” kata Dedy.

Ia juga menegaskan, hasil audit tersebut sepenuhnya berbasis bukti, bukan spekulasi.

“Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” ujar Dedy.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Roy Riady juga menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang disebut mengalir melalui skema transaksi tidak wajar.

"Untuk menguji aliran 809 Miliar itu adalah transaksi tidak wajar yang memperkaya Nadiem lewat korporasi PT GI adalah uang 809 miliar itu berasal dari PT A yang pemiliknya adalah Nadiem sendiri. Walaupun Nadiem berusaha menyamarkan seolah-olah dibuat alibi transaksi hutang piutang, namun jaksa tidak bodoh," tutur Roy Riady.

Ia melanjutkan, pola transaksi tersebut dinilai tidak lazim karena dana dalam jumlah besar berpindah dalam waktu singkat.

"Justru itu membuka aib Nadiem karena dalam satu hari dana 809 miliar itu ditransfer kembali ke PT GI ke PT A. Dalam 1 hari merupakan bentuk transaksi tidak lazim karena dalam catatan AHU dana tersebut merupakan penyetoran modal. Layaknya modal seharusnya diperuntukkan untuk usaha. Selain itu, diberikan saham PT GI ke PT A menunjukkan kalau skema dibangun untuk menyamarkan transaksi namun tetap penerima manfaatnya Nadiem," katanya.

“Inilah kejahatan white collar crime, apalagi kekayaan Nadiem meningkat mencapai 5 triliun saat menjabat sebagai menteri," ujar dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari dua komponen, yakni pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kerugian dari pengadaan Chromebook ditaksir sebesar Rp1,5 triliun, sementara dari CDM mencapai sekitar Rp621,3 miliar. Jaksa menilai fitur CDM tidak diperlukan atau tidak memberikan manfaat optimal, sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan dianggap sebagai kerugian negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini turut menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Atas perkara tersebut, para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.