Polda Metro Jaya: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan tapi Kena Wajib Lapor dan Dicekal ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya mengungkap delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.
Selama terkena wajib lapor, para tersangka, termasuk Roy Suryo, diperbolehkan pergi ke luar kota tetapi dicekal ke luar negeri.
Polda juga memastikan tersangka tetap bisa bepergian ke luar kota selama wajib lapor dipenuhi dan diharuskan hadir.
Langkah ini dilakukan setelah Roy dan tersangka lain menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.
Delapan Tersangka Dikenai Wajib Lapor dan Dicekal ke Luar Negeri
Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan terkait kabar ini,
"Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan dilakukan karena mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya.
Pemeriksaan Tersangka dan Ajuan Gelar Perkara Khusus
Pada Kamis (20/11/2025) pagi, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus.
"Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya," kata Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Roy menjelaskan pihaknya juga mengajukan nama-nama ahli untuk mendukung kasus, termasuk ahli IT, linguistik, bahasa, dan hukum pidana.
"Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang," ujarnya.
Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan
Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya akan menghadirkan 11 saksi yang meringankan di tahap penyidikan.
"Di penyidikan dengan di persidangan kami bedakan. Di penyidikan kami setorkan ke pihak penyidik, di persidangan kami akan persiapkan tambahannya nanti di persidangan," kata Khozinudin.
Khozinudin juga menegaskan kliennya tidak ditahan berkat dukungan rakyat.
"Jadi, jangan percaya, kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran sehingga klien kami tidak ditahan, apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian," ucapnya.
Tersangka Diperbolehkan Pulang Setelah Pemeriksaan
Seminggu sebelumnya, Roy, Rismon, dan Tifauzia diperbolehkan pulang setelah selesai menjalani pemeriksaan.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya, setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).
Iman menjelaskan, alasan mereka diperbolehkan pulang karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.
"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli yang diajukan tersangka sesuai permintaan.
Status Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan delapan tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Asep.
Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.