Intip Perbedaan UMP 2026 Tertinggi vs Terendah, Selisihnya Tembus Rp3 Jutaan
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Besaran UMP 2026 ini ditetapkan oleh masing-masing gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Secara nasional, UMP 2026 menunjukkan variasi yang cukup lebar antarprovinsi. Perbedaan tersebut tercermin dari nominal upah minimum yang ditetapkan, mulai dari di atas Rp5 juta hingga berada di kisaran Rp2 juta-an.
Berikut perbandingan UMP 2026 tertinggi dan terendah, sebagaimana dirangkum pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.
UMP 2026 Tertinggi di Indonesia
Berdasarkan daftar UMP 2026, DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi. UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP di atas Rp5 juta.
Posisi berikutnya diisi oleh sejumlah provinsi di wilayah Papua. Papua Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850, disusul Papua Pegunungan sebesar Rp4.508.100. Selanjutnya, Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283, sementara Papua Tengah berada di angka Rp4.295.848.
Di luar Papua, Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam jajaran UMP tertinggi dengan nominal Rp4.035.000. Sementara itu, Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, diikuti Sumatera Selatan sebesar Rp3.942.963 dan Sulawesi Selatan sebesar Rp3.921.234.
Lalu di peringkat ke-10, ada Kepulauan Riau mencatatkan UMP 2026 sebesar Rp3.879.520. Sepuluh provinsi teratas ini seluruhnya memiliki UMP di atas Rp3,8 juta.
UMP 2026 Terendah di Indonesia
Di sisi lain, daftar UMP 2026 terendah masih berada di bawah angka Rp2,5 juta. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2026 terendah, yakni sebesar Rp2.317.386. Selisihnya tipis dengan Jawa Barat yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601.
Selanjutnya, DI Yogyakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, diikuti Jawa Timur dengan nominal Rp2.446.880. Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di atasnya dengan UMP 2026 sebesar Rp2.455.898.
Provinsi lain yang juga masuk kelompok UMP rendah adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp2.673.861 dan Bengkulu sebesar Rp2.827.250. Seluruh provinsi dalam kelompok ini memiliki UMP 2026 di bawah Rp3 juta.
Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Provinsi
1. DKI Jakarta — Rp 5.729.876
2. Papua Selatan — Rp 4.508.850
3. Papua Pegunungan — Rp 4.508.100
4. Papua — Rp 4.436.283
5. Papua Tengah — Rp 4.295.848
6. Kepulauan Bangka Belitung — Rp 4.035.000
7. Sulawesi Utara — Rp 4.002.630
8. Sumatera Selatan — Rp 3.942.963
9. Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234
10. Kepulauan Riau — Rp 3.879.520
11. Papua Barat — Rp 3.841.000
12. Riau — Rp 3.780.495
13. Kalimantan Utara — Rp 3.770.000
14. Papua Barat Daya — Rp 3.766.000
15. Kalimantan Timur — Rp 3.759.313
16. Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138
17. Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138
18. Maluku Utara — Rp 3.552.840
19. Jambi — Rp 3.471.497
20. Gorontalo — Rp 3.405.144
21. Maluku — Rp 3.334.499
22. Sulawesi Barat — Rp 3.315.935
23. Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496
24. Sumatera Utara — Rp 3.228.971
25. Bali — Rp 3.207.459
26. Sumatera Barat — Rp 3.182.955
27. Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565
28. Banten — Rp 3.100.881
29. Kalimantan Barat — Rp 3.054.552
30. Lampung — Rp 3.047.734
31. Bengkulu — Rp 2.827.250
32. Nusa Tenggara Barat — Rp 2.673.861
33. Nusa Tenggara Timur — Rp 2.455.898
34. Jawa Timur — Rp 2.446.880
35. DI Yogyakarta — Rp 2.417.495
36. Jawa Barat — Rp 2.317.601
37. Jawa Tengah — Rp 2.317.386