Intip Perbedaan UMP 2026 Tertinggi vs Terendah, Selisihnya Tembus Rp3 Jutaan

Ilustrasi buruh garmen
Ilustrasi buruh garmen

 Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di sebagian besar wilayah Indonesia. Penetapan ini menjadi acuan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. 

Besaran UMP 2026 ini ditetapkan oleh masing-masing gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Secara nasional, UMP 2026 menunjukkan variasi yang cukup lebar antarprovinsi. Perbedaan tersebut tercermin dari nominal upah minimum yang ditetapkan, mulai dari di atas Rp5 juta hingga berada di kisaran Rp2 juta-an.  

Berikut perbandingan UMP 2026 tertinggi dan terendah, sebagaimana dirangkum pada Jumat, 26 Desember 2025.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

UMP 2026 Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan daftar UMP 2026, DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi. UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP di atas Rp5 juta.

Posisi berikutnya diisi oleh sejumlah provinsi di wilayah Papua. Papua Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850, disusul Papua Pegunungan sebesar Rp4.508.100. Selanjutnya, Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283, sementara Papua Tengah berada di angka Rp4.295.848.

Di luar Papua, Kepulauan Bangka Belitung masuk dalam jajaran UMP tertinggi dengan nominal Rp4.035.000. Sementara itu, Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, diikuti Sumatera Selatan sebesar Rp3.942.963 dan Sulawesi Selatan sebesar Rp3.921.234.

Lalu di peringkat ke-10, ada Kepulauan Riau mencatatkan UMP 2026 sebesar Rp3.879.520. Sepuluh provinsi teratas ini seluruhnya memiliki UMP di atas Rp3,8 juta.

UMP 2026 Terendah di Indonesia

Di sisi lain, daftar UMP 2026 terendah masih berada di bawah angka Rp2,5 juta. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2026 terendah, yakni sebesar Rp2.317.386. Selisihnya tipis dengan Jawa Barat yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601.

Selanjutnya, DI Yogyakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, diikuti Jawa Timur dengan nominal Rp2.446.880. Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di atasnya dengan UMP 2026 sebesar Rp2.455.898.

Provinsi lain yang juga masuk kelompok UMP rendah adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp2.673.861 dan Bengkulu sebesar Rp2.827.250. Seluruh provinsi dalam kelompok ini memiliki UMP 2026 di bawah Rp3 juta.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Provinsi

1. DKI Jakarta — Rp 5.729.876

2. Papua Selatan — Rp 4.508.850

3. Papua Pegunungan — Rp 4.508.100

4. Papua — Rp 4.436.283

5. Papua Tengah — Rp 4.295.848

6. Kepulauan Bangka Belitung — Rp 4.035.000

7. Sulawesi Utara — Rp 4.002.630

8. Sumatera Selatan — Rp 3.942.963

9. Sulawesi Selatan — Rp 3.921.234

10. Kepulauan Riau — Rp 3.879.520

11. Papua Barat — Rp 3.841.000

12. Riau — Rp 3.780.495

13. Kalimantan Utara — Rp 3.770.000

14. Papua Barat Daya — Rp 3.766.000

15. Kalimantan Timur — Rp 3.759.313

16. Kalimantan Selatan — Rp 3.686.138

17. Kalimantan Tengah — Rp 3.686.138

18. Maluku Utara — Rp 3.552.840

19. Jambi — Rp 3.471.497

20. Gorontalo — Rp 3.405.144

21. Maluku — Rp 3.334.499

22. Sulawesi Barat — Rp 3.315.935

23. Sulawesi Tenggara — Rp 3.306.496

24. Sumatera Utara — Rp 3.228.971

25. Bali — Rp 3.207.459

26. Sumatera Barat — Rp 3.182.955

27. Sulawesi Tengah — Rp 3.179.565

28. Banten — Rp 3.100.881

29. Kalimantan Barat — Rp 3.054.552

30. Lampung — Rp 3.047.734

31. Bengkulu — Rp 2.827.250

32. Nusa Tenggara Barat — Rp 2.673.861

33. Nusa Tenggara Timur — Rp 2.455.898

34. Jawa Timur — Rp 2.446.880

35. DI Yogyakarta — Rp 2.417.495

36. Jawa Barat — Rp 2.317.601

37. Jawa Tengah — Rp 2.317.386