Perbandingan UMK 2026 di Wilayah DIY dan Solo Raya, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

UMK 2026, Perbandingan UMK 2026 di Wilayah DIY dan Solo Raya, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Penetapan ini menjadi dasar perbandingan besaran upah minimum di wilayah DIY dan Solo Raya yang mulai berlaku pada 2026.

UMK 2026 ditetapkan mengacu pada regulasi pengupahan nasional serta rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

Besaran upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

UMK 2026 di Wilayah DIY

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMK 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota se-DIY.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

  • UMK Kota Yogyakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.593
  • UMK Kabupaten Sleman 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.624.387
  • UMK Kabupaten Bantul 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.591.000
  • UMK Kabupaten Kulon Progo 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.504.520
  • UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.468.378

Berdasarkan penetapan tersebut, Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY pada 2026.

Besaran UMK Kota Yogyakarta lebih tinggi dibandingkan empat kabupaten lainnya di wilayah tersebut.

Kabupaten Sleman menempati posisi kedua dengan UMK 2026 sebesar Rp2.624.387, disusul Kabupaten Bantul sebesar Rp2.591.000.

Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada di posisi terbawah.

UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 sebesar Rp2.468.378 tercatat sebagai yang terendah di DIY.

UMK 2026 di Wilayah Solo Raya

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah, termasuk wilayah Solo Raya.

Wilayah Solo Raya meliputi Kota Surakarta serta Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.

  • UMK Kabupaten Karanganyar 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.592.154,06
  • UMK Kota Surakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.570.000
  • UMK Kabupaten Klaten 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.538.691
  • UMK Kabupaten Boyolali 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.537.949
  • UMK Kabupaten Sukoharjo 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.500.000
  • UMK Kabupaten Sragen 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.337.700
  • UMK Kabupaten Wonogiri 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.335.126

Di wilayah Solo Raya, Kabupaten Karanganyar tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi pada 2026.

UMK Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.592.154,06 lebih tinggi dibandingkan Kota Surakarta dan kabupaten lainnya di kawasan tersebut.

Sebaliknya, UMK terendah di Solo Raya berada di Kabupaten Wonogiri. UMK Kabupaten Wonogiri 2026 sebesar Rp 2.335.126 sedikit lebih rendah dibandingkan Kabupaten Sragen yang berada satu tingkat di atasnya.

Perbandingan UMK 2026 DIY dan Solo Raya

Jika dibandingkan, UMK tertinggi di DIY pada 2026 masih berada di atas UMK tertinggi di wilayah Solo Raya.

UMK tertinggi di DIY tercatat di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593, sedangkan UMK tertinggi di Solo Raya berada di Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.592.154,06.

UMK terendah di DIY juga tercatat lebih tinggi dibandingkan UMK terendah di Solo Raya.

UMK terendah di DIY ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp2.468.378, sementara UMK terendah di Solo Raya berada di Kabupaten Wonogiri sebesar Rp2.335.126.

Secara keseluruhan, struktur UMK 2026 di DIY relatif lebih tinggi dan lebih merata dibandingkan Solo Raya, terlihat dari selisih upah minimum antardaerah yang tidak terlalu lebar di wilayah DIY.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang