UMK Kabupaten Bekasi 2026 Disepakati Naik 6,8 Persen, Upah Tembus Rp 5,9 Juta

UMK 2026, Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Bekasi 2026, UMK Kabupaten Bekasi 2026 Disepakati Naik 6,8 Persen, Upah Tembus Rp 5,9 Juta, Bagaimana kesepakatan UMK Kabupaten Bekasi 2026 tercapai?, Apa dasar perhitungan kenaikan UMK 2026?, Mengapa sempat terjadi perbedaan pendapat?, Bagaimana pandangan serikat pekerja soal kenaikan UMK?

 Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2026 sebesar 6,8 persen.

Dengan persentase kenaikan tersebut, upah pekerja atau buruh di Kabupaten Bekasi bertambah Rp 380.370 dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika mengacu pada UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025 yang sebesar Rp 5.558.515, maka UMK 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp 5.938.885.

Bagaimana kesepakatan UMK Kabupaten Bekasi 2026 tercapai?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menjelaskan bahwa kesepakatan UMK 2026 dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, unsur pemerintah daerah, serta akademisi.

Menurut Ida, hasil rapat pleno itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai rekomendasi resmi dari daerah.

“Kesepakatan ini merupakan rekomendasi daerah dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan akhir UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur,” kata Ida Farida pada Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan mekanisme penetapan UMK tetap mengikuti regulasi yang berlaku dan dilakukan secara transparan melalui forum Dewan Pengupahan.

Apa dasar perhitungan kenaikan UMK 2026?

Ida Farida menjelaskan bahwa formula penyesuaian UMK Kabupaten Bekasi 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengupahan nasional.

Nilai alfa yang digunakan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan, seluruh unsur akhirnya menyepakati penggunaan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9.

Ia menegaskan bahwa inflasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah inflasi Jawa Barat, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Formula penetapan tetap mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Dalam rapat pleno disepakati penggunaan alfa 0,9,” ujar Ida.

Mengapa sempat terjadi perbedaan pendapat?

Dalam proses pembahasan, Ida mengakui adanya keberatan dari perwakilan pengusaha. Asosiasi pengusaha sempat mengusulkan angka kenaikan UMK di bawah ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan mendalam dan mekanisme pengambilan keputusan melalui voting, mayoritas peserta rapat menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,8 persen.

Ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam berita acara rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Bagaimana pandangan serikat pekerja soal kenaikan UMK?

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, menilai kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2026 sebesar 6,8 persen masih berada dalam batas kewajaran.

Menurutnya, kondisi industri di Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih menunjukkan tren yang relatif positif, khususnya dari sisi penjualan dan aktivitas produksi.

“Kalau melihat kondisi industri di Kabupaten Bekasi, penjualannya relatif meningkat. Dengan kondisi itu, kenaikan upah ini seharusnya masih bisa ditanggung oleh pengusaha,” ujar Suparno pada Selasa (23/12/2025).

Ia menyebutkan bahwa isu ekonomi melemah dan ancaman perusahaan gulung tikar hampir selalu muncul setiap kali pembahasan UMK dilakukan. Namun, berdasarkan pemantauannya sepanjang 2025, tidak ada laporan pelanggaran UMK di Kabupaten Bekasi.

“Selama tahun 2025 kami tidak menerima laporan gaji terlambat atau dibayar di bawah ketentuan UMK,” katanya.

Suparno menegaskan bahwa pihak serikat pekerja akan mengawal rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2026 hingga ke tingkat provinsi.

Ia berharap Gubernur Jawa Barat dapat segera menetapkan UMK sesuai dengan usulan yang telah disepakati di daerah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul UMK 2026 Kabupaten Bekasi Disahkan: Naik Rp 380 Ribu, Tembus Rp 5,9 Juta per Bulan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang