Kenapa Papua Pegunungan Belum Tetapkan UMP 2026? Ini Penjelasan Pemprov

Papua Pegunungan, UMP 2026, UMP Papua Pegunungan 2026, Kenapa Papua Pegunungan Belum Tetapkan UMP 2026? Ini Penjelasan Pemprov

Provinsi Papua Pegunungan menjadi salah satu dari provinsi di Indonesia yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Selain Papua Pegunungan yang merupakan daerah otonomi baru, Provinsi Aceh juga belum menetapakan UMP 2026 karena masih fokus penanganan bencana.

Dengan begitu, sejauh ini sudah 36 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026. Itu juga sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025 lalu.

Kenapa Papua Pegunungan Belum Tetapkan UMP 2026?

Penjabat Sekretaris Daerah, Wasuok Demianus Siep mengatakan pembahasan UMP Papua Pegunungan 2026 dijadwalkan kembali pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.

Selama ini, penetapan upah di daerah otonomi baru tersebut masih mengacu pada kebijakan Papua sebagai provinsi induk.

Sebagai gambaran, UMP Papua Pegunungan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4.285.848, angka yang serupa dengan UMP Papua Tengah dan Papua Selatan.

”Kami selama ini selalu berpatokan pada Papua induk. Setelah masa libur, kami bersama pimpinan, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, serta kepala dinas tenaga kerja akan melakukan rapat lagi. Nanti akan mengikuti keputusan pimpinan,” kata Wasuok saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Jumat (26/12/2025).

Menurut dia, Pemprov juga berharap UMP Papua Pegunungan 2026 bisa segera ditetapkan.

Kendati begitu, pihaknya tetap ingin mempertimbangkan berbagai faktor dalam penetapannya, termasuk kondisi perekonomian.

"Angkanya jangan terlalu rendah dan jangan terlalu tinggi juga,” tutur Wasuok.

36 Sudah Tetapkan UMP 2026

Dua provinsi yang masih belum mengumumkan besaran UMP 2026 adalah Aceh dan Papua Pegunungan.

Sementara untuk provinsi lain, yang berjumlah 36 provinsi, sudah menetapkan dan mengumumkan UMP 2026.

Berikut daftar dan besaran UMP 2026 di 36 provinsi:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp 4.508.850
  3. Papua: Rp 4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  10. Papua Barat: Rp 3.841.000
  11. Riau: Rp 3.780.495
  12. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  13. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  15. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  16. Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
  17. Maluku Utara: Rp 3.552.840
  18. Jambi: Rp 3.471.497
  19. Gorontalo: Rp 3.405.144
  20. Maluku: Rp 3.334.490
  21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971
  24. Bali: Rp 3.207.459
  25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Banten: Rp 3.100.881
  28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  29. Lampung: Rp 3.047.734
  30. Bengkulu: Rp 2.827.250
  31. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  32. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  33. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  36. Jawa Barat: Rp 2.317.601.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul "UMP Papua Pegunungan 2026 Belum Ditetapkan, Upah Terakhir Rp 4.2 Juta" dan Kompas.com dengan judul "Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi dan Jawa Barat Terendah"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang