UMK Batam 2026 Naik 7,38 Persen, Ini Rekomendasi UMK di 7 Kabupaten/Kota Kepri

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam 2026 diusulkan naik 7,38 persen.
Hal itu tersaji berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan UMK 2026 untuk Kabupaten /Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (22/12/2025).
Pembahasan tersebut dihadiri perwakilan dari Disnaker dari masing-masing Kota/Kabupaten, Disperindag, pengusaha, dan buruh. Mereka menyampaikan rekomendasinya masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya mengatakan usulan UMK 2026 dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.
"Alhamdulillah semua 7 kabupaten kota hari ini pleno sudah selesai. Terkait dengan usulan telah disampaikan, kalau amanat PP itu kan tanggal 24 Desember 2025 sudah selesai."
"Maka kita akan tunggu besok gubernur tetapkan SK untuk UMK 7 kabupaten kota," ujar Diky di Batam.
Rekomendasi UMK 2026 pada 7 Kabupaten/Kota di Kepri
Berikut rekomendasi UMK 2026 kabupaten/kota di Kepri:
- UMK Batam 2026 naik 7,38 persen atau sekitar Rp 368.382 dari Rp 4.989.600, menjadi Rp 5.357.982.
- UMK Bintan 2026 naik 8,923 persen atau Rp 375.459 dari Rp4.207.762, menjadi Rp 4.583.221.
- UMK Karimun 2026 naik 7,22 persen atau Rp 285.460 dari Rp 3.956.475, menjadi Rp 4.241.935. Sementara UMSK Karimun ditetapkan sebesar Rp 4.248.268.
- UMK Tanjungpinang 2026 naik 5,37 persen atau Rp 193.721 dari Rp 3.623.654, menjadi Rp 3.817.375.
- UMK Lingga 2026 naik 5,79 persen atau 209.877 dari Rp 3.623.654, menjadi Rp 3.833.531.
- UMK Natuna 2026 mengikuti nominal UMP Kepulauan Riau.
- UMK Anambas 2026 naik 4,77 persen atau Rp 194.932 dari Rp 4.084.000, menjadi Rp 4.279.851.
UMSK Batam 2026 Belum Ditetapkan
Terkait usulan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Diky Wijaya mengatakan ada banyak faktor yang melatarbelakangi belum ditetapkannya UMSK di Batam.
"Ada beberapa faktor. Mungkin karena waktu terlalu dekat 24 Desember 2025 nanti sudah kelihatan penatapan UMK," ujarnya.
"Untuk UMSK mungkin walikota belum ketemu pelaku sektoral bagaimana pembahasannya, ini yang baru ada (UMSK) Karimun," imbuhnya.
Sementara untuk Upah Mimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 saat ini masih menunggu SK Gubernur dan akan diumumkan pada 24 Desember 2025 mendatang.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Ini Rekomendasi UMK 2026 di Kepri Termasuk Kota Batam Hasil Pleno Dewan Pengupahan"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang