Daftar 5 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah di Indonesia, Empat Berasal dari Jawa

Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP 2026 itu mengacu rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di masing-masing provinsi.
Berdasarkan data 36 provinsi, terdapat lima provinsi dengan UMP 2026 terendah di Indonesia. Di mana empat provinsi di antaranya berasal dari Pulau Jawa.
5 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah
Provinsi-provinsi di Pulau Jawa mendominasi deretan UMP 2026 terendah se-Indonesia. Nomor satu alias paling rendah ditempati Jawa Barat dengan UMP 2026 sebesar Rp 2.317.601.
Kemudian, disusul Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Jawa Timur. Sementara, sisa satu daerah berasal dari luar Pulau Jawa.
Berikut daftar lima provinsi dengan UMP 2026 terendah di Indonesia:
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.327.386
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
UMP 2026 Masih Jauh dari Standar Kebutuhan Hidup Layak
Meski mengalami kenaikan, UMP 2026 di lima provinsi tersebut masih berada di bawah standar biaya kebutuhan hidup layak yang telah ditetapkan pemerintah.
Misalnya di Jawa Barat, biaya kebutuhan hidup layak tercatat mencapai Rp 4.122.871 per bulan, jauh di atas UMP 2026 yang hanya sebesar Rp 2.317.601.
Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Tengah, di mana biaya hidup layak mencapai Rp 3.512.997, sementara UMP ditetapkan sebesar Rp 2.327.386.
Kesenjangan yang lebih lebar terlihat di Daerah Istimewa Yogyakarta. UMP 2026 sebesar Rp 2.417.495, sementara kebutuhan hidup layak tercatat mencapai Rp 4.604.982.
Hal senada juga terjadi di Jawa Timur dan NTT. Di mana standar biaya kebutuhan hidup layak di Jawa Timur sebesar Rp 3.575.938 per bulan, dan NTT sebesar Rp 3.054.508 per bulan.
Besaran UMP 2026 Hanya untuk Bertahan Hidup
Pengamat ekonomi sekaligus Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics & Finance, M. Rizal Taufikurahman mengatakan, UMP pada dasarnya lebih berfungsi sebagai batas minimum untuk bertahan hidup.
“UMR lebih berfungsi sebagai batas minimum untuk bertahan hidup, bukan standar hidup layak,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).
Ia mencontohkan, struktur biaya hidup di kota-kota besar seperti Jakarta kini didominasi oleh pengeluaran non-makanan, terutama untuk perumahan dan transportasi, yang relatif sulit ditekan.
Kenaikan kecil pada pos pengeluaran tersebut dapat langsung menggerus pendapatan pekerja.
Dalam jangka panjang, Rizal mengingatkan bahwa kondisi ini berisiko menurunkan produktivitas tenaga kerja sekaligus memperlebar ketimpangan sosial.
“Jika mayoritas pekerja hidup dalam kondisi cukup tetapi rapuh, kota berisiko menjadi mahal namun tidak sejahtera,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang