Cek Daftar Lengkap Besaran UMP 2026 yang Ditetapkan di 33 Provinsi

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.
Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi isu penting menjelang pergantian tahun. Kebijakan ini menyentuh langsung kepentingan jutaan pekerja sekaligus menjadi pertimbangan utama bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan biaya dan strategi bisnis di tahun berikutnya.

Memasuki penghujung 2025, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia secara bertahap mengumumkan besaran UMP 2026. 

Sesuai ketentuan, tanggal 24 Desember 2025 ditetapkan sebagai batas akhir penetapan upah minimum, sehingga sebagian besar daerah telah merilis angka resmi yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah minimum mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing wilayah.

Formula kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan perhitungan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks Alfa. Nilai Alfa berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 sesuai ketetapan Kementerian Keuangan. 

Indeks ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, sehingga besaran kenaikan upah minimum antarprovinsi tidak seragam dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Berikut ini daftar UMP 2026 di Indonesia, sebagaimana dirangkum pada Rabu, 24 Desember 2025.

Ilustrasi warga kelas menengah.

1. Bali: Rp3,2 juta, naik 7,04 persen

2. Bangka Belitung: Rp4,03 juta, naik 4,05 persen

3. Banten: Rp3,1 juta, naik 6,74 persen

4. DKI Jakarta: Rp5,73 juta, naik 6,17 persen

5. D.I. Yogyakarta: Rp2,41 juta, naik 6,78 persen

6. Gorontalo: Rp3,4 juta, naik 5,7 persen

7. Jambi: Rp3,47 juta, naik 7,33 persen

8. Jawa Barat: Rp2,31 juta, naik 0,7 persen

9. Jawa Tengah: Rp2,32 juta, naik 7,28 persen

10. Jawa Timur: Rp2,44 juta, naik 6,1 persen

11. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta, naik 6,12 persen

12. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta, naik 6,54 persen, masih berupa usulan

13. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta, naik 6,12 persen

14. Kalimantan Timur: Rp3,68 juta, naik 5,12 persen

15. Kalimantan Utara: belum tersedia

16. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta, naik 7,06 persen

17. Lampung: Rp3,04 juta, naik 5,35 persen

18. Maluku: Rp3,33 juta, naik 6,1 persen

19. Maluku Utara: Rp3,55 juta, naik 4,25 persen, masih berupa usulan

20. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta, naik 2,72 persen

21. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta, naik 5,45 persen

22. Papua: Rp4,43 juta, naik 3,51 persen

23. Papua Barat: Rp3,84 juta, naik 6,25 persen

24. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta, naik 4,2 persen

25. Riau: Rp3,78 juta, naik 7,74 persen

26. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta, naik 6,8 persen

27. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta, naik 7,21 persen

28. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta, naik 9,08 persen

29. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta, naik 7,58 persen

30. Sulawesi Utara: Rp4 juta, naik 6,01 persen

31. Sumatera Barat: Rp3,94 juta, naik 7,1 persen

32. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta, naik 7,1 persen

33. Sumatera Utara: Rp3,22 juta, naik 7,9 persen

Halaman Selanjutnya
Hingga batas akhir penetapan, masih terdapat sejumlah pemerintah provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP secara resmi. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Aceh yang saat ini masih memfokuskan perhatian pada penanganan masyarakat terdampak bencana banjir bandang.
Halaman Selanjutnya