UMP Banten 2026 Resmi Naik 6,74 Persen Jadi Rp 3,1 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Andra Soni pada Kamis (24/12/2025).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025.
UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881, mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.905.119.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan kebijakan pengupahan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan iklim usaha.
"Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujarnya dilansir dari Antara.
Upah Minimum Diklaim Sudah Dibahas Secara Transparan dan Partisipatif
Terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten 2026, mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
UMSP dibagi ke dalam tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.
Andra Soni menyebut penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
Kebijakan upah minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pemprov Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2026
Selain Banten, beberapa provinsi diketahui telah resmi menetapkan UMP 2026. Setidaknya berikut ini:
- UMP Sumatera Utara 2026 Rp 3.228.971
- UMP Sumatera Selatan 2026 Rp 3.942.963
- UMP Kalimantan Tengah 2026 Rp 3.686.138
- UMP Sulawesi Tengah 2026 Rp 3.179.565
- UMP Sulawesi Utara 2026 Rp 4.002.630
- UMP Gorontalo 2026 Rp 3.405.144
- UMP NTB 2026 Rp 2.673.861
- UMP Sumatera Barat 2026 Rp 3.182.955
- UMP Jawa Timur 2026 Rp 2.446.88
- UMP NTT 2026 Rp 2.455.898
- UMP Riau 2026 Rp 3.780.495
- UMP Bali 2026 Rp 3.207.459
- UMP Lampung 2026 Rp 3.047.734
- UMP DIY 2026 Rp 2.417.495
- UMP Jambi 2026 Rp 3.471.497
- UMP Papua Barat Daya 2026 Rp 3.766.000
- UMP Jakarta 2026 Rp 5.729.876
- UMP Jawa Tengah 2026 Rp 2.327.386
- UMP Sulawesi Selatan 2026 Rp 3.921.088
- UMP Papua 2026 Rp 4.436.283.