UMK Sukoharjo 2026 Disepakati Naik 5,96 Persen, Buruh Nilai Belum Sesuai Harapan
Pengajuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2026 sebesar 5,96 persen menuai respons dari kalangan pekerja.
Meski telah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo dan diajukan kepada Bupati Sukoharjo, angka tersebut dinilai belum memenuhi harapan buruh.
Penilaian ini disampaikan serikat pekerja setelah mencermati hasil pembahasan yang berlangsung menjelang akhir tahun.
Buruh berharap pemerintah daerah dapat menetapkan UMK 2026 dengan besaran yang lebih tinggi.
Serikat Pekerja Pertanyakan Besaran Kenaikan UMK
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan pihaknya telah menanyakan langsung kepada Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMK yang disepakati.
“Untuk kenaikan UMK kemarin, kami juga sudah menanyakan ke Dewan Pengupahan dan memang sudah ada kesepakatan di angka sekitar 5,9 persen. Artinya kenaikan UMK itu sekitar Rp 140.500,” ujar Sukarno, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, buruh belum dapat menilai apakah angka tersebut tergolong kompetitif karena belum mengetahui besaran UMK di wilayah sekitar Sukoharjo.
Perbandingan UMK Daerah Sekitar Jadi Pertimbangan
Sukarno menyebut, perbandingan UMK antardaerah menjadi faktor penting bagi pekerja dalam menilai kelayakan kenaikan upah.
“Kalau daerah sekitar berapa, kami juga belum tahu. Jadi nanti kami akan melihat dulu daerah-daerah sekitar,” tambahnya.
Ia menilai penetapan UMK tidak bisa dilepaskan dari dinamika upah di kabupaten dan kota lain yang berdekatan.
Buruh Akui Kewenangan Dewan Pengupahan
Sukarno mengakui bahwa penetapan UMK merupakan kewenangan Dewan Pengupahan.
Namun secara substansi, ia menegaskan kenaikan UMK Sukoharjo 2026 masih belum sesuai dengan harapan buruh.
“Kalau ditanya puas atau tidak puas, ya belum puas, tapi memang itu tugas Dewan Pengupahan. Secara harapan buruh, ini jauh dari yang kami inginkan,” tegasnya.
Pembahasan Dinilai Dikejar Waktu
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi antara buruh dan Dewan Pengupahan selama proses pembahasan terus dilakukan.
Dari hasil komunikasi tersebut, Sukarno menilai unsur pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta unsur pemerintah cenderung ingin pembahasan segera selesai karena keterbatasan waktu.
“Kami lihat dari Apindo dan unsur pemerintah juga tidak ingin terlalu lama, akhirnya diajukan ke Bupati. Monggo, silakan,” katanya.
Buruh Harap Bupati Tetapkan UMK Lebih Tinggi
Lebih lanjut, Sukarno berharap Bupati Sukoharjo dapat menetapkan UMK 2026 dengan besaran yang lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan.
Ia menyebut buruh mengharapkan kenaikan berada di kisaran 8 persen, atau setara dengan kenaikan sekitar Rp 150 ribu lebih.
“Harapan kami di angka 8 persen, itu kira-kira naiknya sekitar Rp 150 ribu sekian. Itu pun sebetulnya masih belum sepenuhnya sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” pungkasnya.
Meski demikian, Sukarno memastikan pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi kepada para pekerja terkait hasil pembahasan UMK 2026.
Sosialisasi dilakukan sembari menunggu keputusan final penetapan UMK dari Gubernur Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul “UMK Sukoharjo 2026 Naik 5,96 Persen, Serikat Pekerja: Masih Jauh dari Harapan Buruh”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang