OJK Gandeng Bareskrim Polri Berantas Scam saat Korban Penipuan Makin Banyak dan Modus Beragam

Ilustrasi scammer.
Ilustrasi scammer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menandatangani langsung berkas kerja sama tersebut di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Sementara itu, pihak Bareskrim Polri diwakilkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono selaku Kepala Bareskrim Polri yang juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica atau yang akrab disapa Kiki menyampaikan, adanya PKS ini mempermudah masyarakat yang menjadi korban scam untuk melaporkan ke polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC. Laporan Pengaduan diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. 

Kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri. PKS juga memuat beberapa hal, antara lain Penanganan Laporan Pengaduan; Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia, serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana. 

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Kiki dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Frederica Widyasari Dewi

Penandatanganan PKS oleh OJK dan Bareskrim Polri menyusul lonajkan laporan dan jumlah korban penipuan (scaming) di Indonesia. Saat ini, penipuan lebih banyak dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto. 

OJK juga menyoroti meningkatkan korban scam tidak lepas dari perkembangan teknologi dan berbagai modus penipuan yang terus berkembang dan semakin kompleks. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. 

Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI. IASC juga didukung oleh asosiasi industri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya percepatan proses pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK selaku Koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. 

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) dapat melaporkannya melalui website SIPASTI, kontak OJK 157, Whatsapp di nomor 081157157157, atau melalui email [email protected].