Putusan MK soal Uang Pensiun Eks Pejabat, Golkar Dorong Dibahas di Pansus
Ketua DPP Partai Golkar, Zulfikar Arse angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sebagian gugatan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun mantan pejabat negara.
Arse mendukung UU tersebut direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini menyusul putusan MK.
"Itu yang patut dievaluasi juga oleh putusan MK tersebut. Ya nanti kita lihat. Mestinya menurut saya, kalau dari sisi waktu, undang-undang itu pun perlu juga direvisi karena sudah terlalu lama. Mungkin harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional lah gitu, lebih proporsional," kata Arse kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, dikutip Rabu, 18 Maret 2026.
Arse yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu lantas mendorong dibentuknya panitia khusus (pansus) DPR untuk membahas UU baru tentang uang pensiun mantan pejabat.
"Itu lebih tepatnya di mana ya kalau undang-undang itu ya? Mungkin di (Komisi) XI dan II kali ya. Kalau bisa Pansus lebih baik," tuturnya.
"Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri," sambung Arse.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR, itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam kurun waktu dua tahun.
“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ucap Saldi.
Mahkamah menyatakan undang-undang itu kehilangan relevansi karena telah terdapat perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. UU Nomor 12 Tahun 1980 ternyata tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Saldi menjelaskan UU Nomor 12 Tahun 1980 disusun berdasarkan substansi konstitusi sebelum amandemen, yakni UUD 1945, dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978.
Undang-Undang itu sejatinya disusun sebagai upaya menyatukan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga negara serta mantannya.
Akan tetapi, secara substansial, Mahkamah mendapati fakta bahwa struktur lembaga negara dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 tidak relevan lagi dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.
Substansi dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor III/MPR/1978 yang terdampak dari amandemen konstitusi adalah pembagian lembaga negara atas lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
UUD 1945 hanya mengatur enam lembaga negara, yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, UUD NRI Tahun 1945 mengatur lembaga negara yang lebih banyak, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.
Oleh sebab itu, MK menilai, norma Pasal 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 12 Tahun 1980 yang menyatakan lembaga tertinggi negara adalah MPR dan lembaga tinggi negara adalah DPA, DPR, BPK, dan MA secara normatif telah kehilangan relevansinya.
Dengan demikian, menurut MK, semua frasa berkaitan "lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara" dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, telah kehilangan pijakan normatifnya untuk dipertahankan sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945.