Jimly Beberkan Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Cantumkan Putusan MK
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkap, Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 dalam bagian mengingat dan menimbang tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang menjabat di kementerian.
Hal itu, kata dia, dapat dijadikan celah bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review Perpol Nomor 10 ke Mahkamah Agung (MA).
"Mau nyari kesalahan (Perpol Nomor 10), gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," kata Jimly kepada wartawan di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.
Jimly menjelaskan, mengingat dalam Perpol Nomor 10 hanya mencantumkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dengan begitu, Perpol Nomor 10 merujuk terhadap UU yang belum terpengaruh putusan MK.
Atas dasar itu, Jimly pun mewajarkan saat banyak pihak menganggap atau menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengangkangi putusan MK melalui penerbitan Perpol Nomor 10.
"Maka ada orang menuduh, 'Oh ini bertentangan dengan putusan MK'. Ya, eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan," ungkap dia.
Jimly menyebutkan, selain mengajukan judicial review ke MA, terdapat langkah lain untuk menyatakan Perpol Nomor 10 tidak sah. Langkah lain itu, yakni Kapolri sendiri yang mencabut Perpol tersebut.
Selain itu, Presiden RI Prabowo Subianto juga dapat mencabut atau membatalkan Perpol Nomor 10.
"Pejabat, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis," pungkas Jimly.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).