Perpol 10/2025 Tak Merujuk Putusan MK, Jimly Persilakan Publik Gugat ke MA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab, ia melihat ada kesalahan di dalam Perpol yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga tersebut.
"Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang," kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kesalahan Perpol 10/2025, Tak Cantumkan dan Merujuk Putusan MK
Menurut Jimly, kesalahan di dalam Perpol 10/2025 ialah tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada bagian menimbang dan mengingat.
Sebagaimana diketahui, ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, dibacakan MK pada 13 November 2025.
“Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. (Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," terangnya.
Dengan begitu, Jimly menilai Perpol 10/2025 tidak merujuk putusan MK. Melainkan masih mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebelum putusan MK.
“Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” ujarnya.
Mantan Ketua MK ini juga setuju dengan penilaian bahwa Perpol itu bertentangan dengan putusan MK.
“Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” tuturnya.
Solusi dari Kesalahan Perpol 10/2025
Jimly pun memberikan beberapa solusi terkait adanya kontroversi pada Perpol 10/2025.
Pertama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perpol yang sudah dia teken sendiri.
Namun, ia menilai langkah yang lebih realistis adalah publik menggugat ke MA.
“Atau, nah ini pejabat “ketiga” yang boleh. Yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu misalnya mengubah aturan materi yang ada di Perpol. Nah itu boleh, itu lebih praktis,” imbuhnya.
Profesor dan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini menyatakan saat ini sebaiknya publik menerima saja Perpol yang punya kelemahan tersebut untuk sementara waktu.
“Praesumptio iustae causa (asas praduga sah). Presumption of legality dari peraturan perundang-undangan. Terlepas dia keliru menurut kita, tapi sebagai negara hukum ya sudah kita taati saja,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang