Iwakum Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Kerja Jurnalistik dan Cegah Kriminalisasi Pers

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil (kanan)
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil (kanan)

 Keputusan penting dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan ini mendapat apresiasi dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) karena dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan media, investigasi jurnalistik, diskusi publik, maupun pendapat akademik tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Penegasan ini menjadi angin segar bagi insan pers dan akademisi yang selama ini kerap khawatir terhadap tafsir luas pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga ruang demokrasi.

“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Maret 2026. 

Menurutnya, selama ini pasal obstruction of justice sering kali ditafsirkan terlalu luas. Kondisi itu berpotensi menyeret jurnalis, akademisi, atau masyarakat sipil ke ranah pidana hanya karena menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.

“MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” katanya lagi. .

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono. Ia berharap aparat penegak hukum menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam menangani perkara, khususnya kasus korupsi yang mendapat sorotan luas masyarakat.

“Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum,” ujar Ponco.

Ia menambahkan, keputusan ini tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dalam pemberantasan korupsi.

“Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas,” kata Ponco lagi. 

MK Hapus Frasa Bermasalah di UU Tipikor

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026. 

Dalam perkara ini, MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Frasa tersebut sebelumnya dinilai membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa tersebut bisa menyeret aktivitas yang sebenarnya sah secara hukum ke dalam kategori perintangan penyidikan.

“Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung,” ujar Arsul dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, ketentuan itu berpotensi mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana,” paparnya.