Telkomsel 'Wait and See' Putusan MK

VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi.

Menurut Vice President Corporate Communications, Social and Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi, paket kuota internet memiliki karakteristik berbeda dengan layanan utilitas lain seperti token listrik. Ia menegaskan jika paket internet merupakan layanan berbatas waktu.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kedaluarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu," katanya di Jakarta, Rabu malam, 25 Februari 2026.

Fahmi juga mengatakan kalau Telkomsel saat ini masih memantau perkembangan gugatan terkait kuota internet hangus di MK. Ia pun mengaku siap mengikuti apapun keputusan yang akhirnya akan diputuskan MK.

Akan tetapi, dirinya menekankan apabila skema kuota rollover atau operator seluler menjamin akumulasi sisa kuota internet yang belum dipakai pengguna wajib diberlakukan, hal tersebut akan berdampak terhadap pelanggan sekaligus struktur layanan semua operator seluler.

"Kita kaji, kalau misalnya, memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator seluler, sehingga, balik lagi, kami masih wait and see apapun nanti keputusannya kita akan ikut," ujar Fahmi, menegaskan.

Ia menjelaskan bahwa penawaran produk paket data selama ini telah disesuaikan dengan segmentasi kebutuhan pelanggan. Menurutnya, Telkomsel merancang berbagai pilihan kuota berdasarkan pola konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu.

"Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket? Kan, sebenarnya sudah ditentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte (GB) atau 10 gigabyte seminggu," jelasnya.

Fahmi menilai, kasus kuota internet tersisa yang hangus pada dasarnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan. Meski demikian, Telkomsel tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota internet.

Sebagai informasi, dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, mitra pengemudi atau ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator seluler.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator seluler selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.