Pakar Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat: Rujukan Mutlak Hukum Kelembagaan Negara
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menanggapi Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, bertanggal 20 April 2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi No 28/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, surat itu masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mempertegas kewenangan tersebut melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
SE yang dikeluarkan oleh Jampidsus ini lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang "onbevoegdheid".
"Sehingga pada konteks itu, menentukan putusan MK mana yg berlaku dan mana yang tidak berlaku, secara Instansional kejaksaan adalah pihak yg berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang di inginkan, sebab putusan MK dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah bersifat "Binding precedent" atau preseden yang mengikat dengan daya "Erga omnes", scientifically and doktriner MK sebagai the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal konstitusi)," kata Fahri dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menegaskan MK memegang wewenang konstitusional tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD.
"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," katanya.
Fahri Bachmid menilai secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 telah diperbaharui dengan putusan-putusan MK setelahnya, secara doktriner berlaku "lex posterior derogat legi priori" yaitu prinsip penafsiran hukum yang menyatakan bahwa undang-undang atau peraturan yang baru mengesampingkan atau membatalkan keberlakuan peraturan yang lama.
Dia berpendapat bahwa sebenarnya secara teoritik maupun teknis yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional jika MK atau lembaga peradilan lainnya mendinamisir sikap dan pendirian atas produk hukum (putusan) yang sebelumnya telah ada dalam menjawab fenomena dan kebutuhan hukum yang hidup "living law" ditengah masyarakat.
Selain itu, kata dia, secara konstitusional basis kewenangannya adalah norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
Sifat final ini memberi kewenangan MK untuk memberikan tafsir konstitusional final pada saat putusan diucapkan, dan tafsir tersebut dapat terus berkembang mengikuti dinamika sosial kemasyarakatan, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur hukum acara MK.
Meskipun putusan MK mengikat, tidak ada halangan dan larangan jika MK mengubah pendirian hukumnya sepanjang ditemukan alasan "reasoning" yang secara filosofis yang kokoh, memadai dan konstitusional allowed to do, maka MK akan "create" putusan yang dapat dinilai bisa mengatasi kebutuhan hukum tersebut.
"Hal ini dapat kita cermati dengan jembatan norma "norm bridge" sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat"," ucapnya.
MK membuat Tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yg berkembang dikalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara, sehingga MK membuat tafsir dalam putusan Nomor 28/PUU/XXIV/2026 agar semua menjadi clear.
"Sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat oleh berbagai lembaga atau instansi pemerintah sesuai ukuran serta sifatnya tematik yang ditentukan secara subjektif," katanya.
Fahri Bachmid menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI memegang peranan vital dalam menegakkan asas "litis finiri oportet", yaitu prinsip bahwa setiap perkara harus ada akhirnya" dengan demikian maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode "argumentum a contrario" yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK.