MA Ubah Vonis Mati Jadi Seumur Hidup Eks Kasatresnarkoba Barelang di Kasus Jual Beli Sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, membenarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman terhadap mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dari pidana mati menjadi hukuman seumur hidup.
Perubahan putusan ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Satria Nanda dan mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi, telah diterima secara resmi melalui sistem informasi peradilan.
“Memang benar, putusan MA terhadap kasasi atas nama Satria Nanda dan kawan-kawan sudah keluar,” kata Priandi di Batam, Kamis 30/10/2025) dikutip dari Antara.
Menurutnya, Kejari Batam hingga kini belum menerima salinan fisik dari putusan MA tersebut. Namun, berdasarkan data SIPP, majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi. Sementara itu, delapan terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara.
“Putusannya sudah putus siang ini kami dapatkan informasinya. Jadi untuk Satria Nanda itu putusan kasasinya berubah menjadi seumur hidup, Shigit juga seumur hidup. Sisa delapan terdakwa lainnya menjadi 20 tahun pidana,” jelas Priandi.
Apa dampak hukum dari putusan ini?
Dengan putusan MA tersebut, perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu oleh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami dari Kejari Batam segera eksekusi, tapi sampai sore tadi kami belum menerima salinan putusan dari MA. Kami hanya tahu dari SIPP Pengadilan Negeri Batam,” ujar Priandi.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa.
Bagaimana perjalanan kasus ini hingga kasasi?
Kasus ini bermula dari sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025, yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Kompol Satria Nanda.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) kemudian menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi pada Agustus 2025.
Majelis hakim PT Kepri yang dipimpin oleh Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja menilai bahwa sebagai Kasatresnarkoba, Satria Nanda memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah tindak pidana yang terjadi di bawah kepemimpinannya.
“Karena mereka sebagai Kasat dan Kanit mempunyai kebijakan. Kalau punya kebijakan kan bisa membatalkan tindakan itu (perbuatan pidana). Tapi dia tidak membatalkannya,” kata Priyanto Lumban Radja.
Putusan Pengadilan Tinggi ini membatalkan putusan seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam dan menetapkan pidana mati bagi kedua terdakwa. Namun, Mahkamah Agung dalam tahap kasasi mengubah kembali hukuman tersebut menjadi seumur hidup.
Bagaimana nasib delapan terdakwa lainnya?
Selain Satria Nanda dan Shigit, delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang juga menjalani proses hukum dalam kasus serupa. Mereka adalah Rahmadi, Fadhila, Wan Rahmat Kurniawan, Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.
Dalam putusan kasasi, mereka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan vonis seumur hidup atau pidana mati yang dijatuhkan di tingkat sebelumnya.
Sementara dua terdakwa lain, Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang berperan sebagai kurir, juga menerima vonis berbeda. Zulkifli tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan hukuman Azis dinaikkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun karena ia merupakan residivis kasus narkoba.
“Jadi Azis ini residivis, saat perkara terjadi sedang menjalani hukuman narkoba juga,” jelas Priyanto yang juga juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri.
Sebelumnya, Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Satria Nanda bersama 11 terdakwa lainnya melakukan pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram. Aksi tersebut dilakukan antara Juli hingga September 2024.
Kasus bermula saat terdakwa Rahmadi memperoleh informasi soal 300 kg sabu yang akan masuk ke Kepri dari Malaysia.
Informasi ini berasal dari informan bernama Hendriawan yang kini berstatus buron. Rahmadi lalu melapor kepada Shigit Sarwo Edhi dan Satria Nanda untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Dalam prosesnya, para terdakwa diduga menyisihkan sebagian barang bukti sabu untuk dijual kepada pihak lain, termasuk kepada terdakwa Aziz dan Zulkifli. Perbuatan ini dilakukan berulang kali dengan alasan pembayaran informan dan pihak tertentu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.