Disdikbud Samarinda Ingatkan Guru Dilarang Jual Beli Buku LKPD di Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda kembali menegaskan larangan praktik jual beli Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) di lingkungan sekolah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, setelah muncul dugaan adanya penjualan LKPD di salah satu sekolah di kawasan Sungai Pinang, Samarinda Utara.
Asli menekankan, tidak ada alasan apa pun yang bisa membenarkan penjualan LKPD kepada siswa maupun orang tua murid.
Ia mengingatkan bahwa distribusi LKPD sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan siswa, meski sempat terjadi kekurangan akibat perhitungan awal yang hanya berdasarkan jumlah siswa.
Pihaknya kemudian menyadari bahwa guru juga membutuhkan buku pegangan. Namun hal itu, kata Asli, tidak bisa dijadikan dasar untuk memperbolehkan praktik jual beli.
“Tapi bukan untuk menghalalkan, jual beli itu tidak boleh,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).
Sekolah Diminta Atur Distribusi Internal
Disdikbud Samarinda memerintahkan setiap sekolah agar mengatur distribusi LKPD secara internal bila ditemukan kekurangan.
Menurut Asli, sekolah seharusnya bisa mencari solusi tanpa melibatkan transaksi jual beli, misalnya dengan sistem penggunaan bergantian antarsiswa atau pembagian jadwal berbeda.
“Kalau bukunya kurang ya harusnya diatur di internal. Jadi jangan dibuat alasan langsung ada jual beli. Di sekolah kan bisa diatur, kan bisa gantian murid memakai atau harinya bisa beda. Sebenarnya bisa diatasi,” ujarnya.
Asli menambahkan, jika ditemukan indikasi penjualan LKPD, Disdikbud akan menelusuri dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang terbukti melanggar.
Penjualan LKPD Dapat Dikenai Sanksi
Asli menjelaskan, dugaan praktik penjualan LKPD bisa saja muncul karena kesalahan teknis dalam pendataan.
Jumlah siswa di Samarinda yang mencapai lebih dari 110 ribu memang berpotensi menimbulkan kendala dalam distribusi.
Namun, ia menegaskan sekolah harus mampu menyikapi kondisi tersebut tanpa menjadikan kekurangan sebagai alasan untuk menjual buku.
“Tapi kalau itu terjadi, harusnya sekolah pandai mengatasi atau menyikapi itu, bukan berarti kurang sedikit langsung beli,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak berlindung di balik inisiatif paguyuban atau pihak lain untuk melakukan penjualan LKPD.
Regulasi sudah jelas melarang adanya transaksi yang membebani orang tua siswa di lingkungan sekolah.
Dengan penegasan ini, Disdikbud berharap setiap sekolah di Samarinda dapat lebih bijak dalam mengelola distribusi LKPD.
Transparansi dan koordinasi internal diharapkan menjadi kunci agar tidak timbul kesalahpahaman di masyarakat.
“Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Asli.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul “Guru di Samarinda Dilarang Jual Beli Buku LKPD di Sekolah, Disdikbud: Atur Distribusi Internal” dan “Disdikbud Samarinda Tegaskan Larangan Jual Beli Lembar Kerja Peserta Didik di Sekolah”.