KPK Selidiki Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Pelunasan Terlalu Singkat

kuota haji 2024, kuota haji khusus 2024, KPK Selidiki Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, KPK Selidiki Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Pelunasan Terlalu Singkat

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji khusus 2024. 

Modus ini diduga timbul akibat pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji yang terlalu singkat, yaitu hanya lima hari. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengaturan waktu pelunasan yang terbatas ini bisa membuat calon jemaah haji yang telah mendaftar sebelumnya tidak dapat melunasi biaya tepat waktu, sehingga kuota yang tersedia bisa dijual ke travel penyelenggara haji.

Tenggat Waktu Pelunasan Biaya Haji 

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menduga bahwa pengaturan tenggat waktu pelunasan yang sangat ketat ini dilakukan agar sisa kuota yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang telah mendaftar lebih dulu dapat dijual ke travel penyelenggara haji (PIHK) yang siap membayar fee.

“Penyidik menduga pengaturan ini dirancang agar sisa kuota tidak terserap oleh calon jemaah yang sudah mendaftar, dan akhirnya dijual kepada PIHK yang membayar,” ungkapnya.

Penyidikan Terhadap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi BP Haji

Dalam rangka pendalaman kasus ini, KPK telah memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Moh Hasan Afandi, sebagai saksi pada Kamis, 11 September 2025. 

Penyidik juga mendalami bagaimana jemaah yang baru mendaftar untuk haji khusus bisa langsung diberangkatkan di tahun yang sama, meskipun urutannya terhitung paling akhir dalam daftar. 

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang baru membayar bisa langsung berangkat," tambah Budi.

Kuota Haji 2024 Melanggar Aturan Pembagian

KPK juga mengungkap bahwa dalam praktik pengaturan kuota haji 2024, pembagian kuota haji khusus dan reguler tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota haji, sementara kuota haji reguler adalah 92 persen. 

Namun, dalam praktiknya, 20.000 kuota tambahan dibagi secara merata, dengan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” terangnya. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Modus Jual Beli Kuota Haji: Jemaah Lama Cuma Diberi Waktu 5 Hari Pelunasan agar Tak Sanggup Bayar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.