Menkeu Purbaya Tanggapi Kasus Korupsi Perpajakan yang Ditangani Kejagung

Kejagung, Menkeu Purbaya, Jakarta, pencegahan ke luar negeri, Kasus Korupsi Perpajakan, Menkeu Purbaya Tanggapi Kasus Korupsi Perpajakan yang Ditangani Kejagung, Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi, Menkeu Purbaya Bantah Keterkaitan Kasus dengan Pernyataannya, Tidak Ada Permintaan Khusus dari Kejagung, Penyidikan Bukan Upaya 'Bersih-Bersih' di Ditjen Pajak, Kejagung Cegah KD dan Empat Tersangka Lainnya ke Luar Negeri, Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Perpajakan 2016-2020, Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi perpajakan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk soal pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, yang dikenal dengan inisial KD. 

Purbaya menegaskan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Kejagung, namun ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan resmi dari Jaksa Agung mengenai tindakan hukum terhadap kasus perpajakan tersebut. 

Meskipun demikian, Purbaya menekankan bahwa pihaknya akan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja (proses hukum) berjalan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip Antara

Menkeu Purbaya Bantah Keterkaitan Kasus dengan Pernyataannya

Ketika ditanya oleh wartawan mengenai apakah penyidikan Kejagung terkait dengan pernyataannya pekan lalu mengenai perusahaan yang belum membayar pajak tepat waktu, Purbaya dengan tegas membantah adanya keterkaitan antara kedua hal tersebut. 

Menurutnya, penyidikan ini berbeda dengan kasus tax amnesty yang sempat ia sebutkan sebelumnya.

"Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ucap Purbaya.

Tidak Ada Permintaan Khusus dari Kejagung

Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menerima permintaan data khusus dari Kejagung terkait dengan kasus ini. 

Namun, ia mengonfirmasi bahwa beberapa pegawai Kemenkeu memang dipanggil untuk memberikan keterangan atau kesaksian mengenai peristiwa yang terjadi sebelumnya.

"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan," kata Menkeu Purbaya.

Penyidikan Bukan Upaya 'Bersih-Bersih' di Ditjen Pajak

Menkeu Purbaya juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). 

Ia menegaskan bahwa Ditjen Pajak memiliki mekanisme internal untuk menjaga integritas pegawai, dan pemerintah pusat hanya memberikan arahan agar kinerja tetap profesional.

"(Kasus) Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya," ujar Purbaya.

Kejagung Cegah KD dan Empat Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa KD dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan dari Kejaksaan Agung. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa Kejagung telah mengajukan pencegahan terhadap KD. "Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama KD," kata Yuldi.

Selain KD, empat orang lainnya juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah individu dengan inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. 

Pencegahan ini berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, dengan alasan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perpajakan.

Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Perpajakan 2016-2020

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, juga mengonfirmasi adanya penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi perpajakan yang melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak. 

Anang menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan untuk periode 2016-2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” ujar Anang pada Senin (17/11/2025).

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Anang Supriatna juga menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016-2020.

Dugaan praktik tersebut melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai pajak. Meskipun kini status kasus masih dalam tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.