Daftar Lengkap UMP–UMK Kepri 2026, Kota Batam Tertinggi: Cek Besaran Upah di Tiap Daerah

Daftar Lengkap UMP–UMK Kepri 2026, Kota Batam Tertinggi: Cek Besaran Upah di Tiap Daerah

 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang berlaku bagi tujuh kabupaten dan kota.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan upah minimum tersebut diambil di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan dunia usaha, sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan investasi di Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman sosial yang harus ditempatkan dalam kerangka keadilan.

Penetapan upah tidak boleh dipahami sebagai ajang persaingan antara pengusaha dan pekerja, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja.

"Penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman yang harus kita letakkan dalam bingkai keadilan, bukan sebagai ajang persaingan antara yang memberi kerja dan yang menerima kerja," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025) dikutip dari Antara.

Menurut Ansar, keputusan tersebut bukanlah kebijakan yang diambil secara sepihak, melainkan melalui proses panjang dengan dasar hukum dan pertimbangan ekonomi yang matang.

Bagaimana besaran UMP dan UMK Kepri 2026?

Berikut daftar UMP, UMSP, dan UMK di Provinsi Kepulauan Riau yang berlaku mulai 1 Januari 2026:

  • UMP Kepri: Rp 3.879.520 atau naik 7,06 persen
  • UMSP Kepri: Rp 3.902.006 atau naik 6,62 persen
  • UMK Kota Batam: Rp 5.357.982 atau naik 7,38 persen
  • UMK Kota Tanjungpinang: Rp 3.879.520 atau naik 7,06 persen
  • UMK Kabupaten Bintan: Rp 4.583.221 atau naik 8,92 persen
  • UMK Kabupaten Karimun: Rp 4.241.935 atau naik 7,22 persen
  • UMK Kabupaten Lingga: Rp 3.879.520 atau naik 7,06 persen
  • UMK Kabupaten Natuna: Rp 3.879.520 atau naik 6,93 persen
  • UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 4.279.851 atau naik 4,77 persen.

Apa dasar hukum penetapan upah minimum Kepri 2026?

Ansar menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) tentang upah minimum tahun 2026 bertumpu pada dua pilar utama.

Pilar pertama adalah kepastian hukum, yang mengacu pada mandat konstitusi serta regulasi ketenagakerjaan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Ia memastikan bahwa di Kepri, hukum menjadi panglima dalam menjamin hak-hak pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan usaha.

Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah berupaya menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Pilar kedua adalah realitas ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Kepri menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah sebagai bahan pertimbangan utama dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Bagaimana peran sektor unggulan dalam penetapan upah?

Selain UMP dan UMK, Pemprov Kepri juga mempertimbangkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor-sektor unggulan.

Sektor tersebut meliputi industri minyak dan gas, galangan kapal, serta industri kimia yang menjadi tulang punggung perekonomian Kepri.

Menurut Ansar, UMSP merupakan bentuk pengakuan terhadap keahlian khusus dan risiko kerja yang dihadapi tenaga kerja di sektor-sektor strategis tersebut. 

"Pemerintah Provinsi Kepri mengambil sebuah keputusan penting yang menyentuh hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Gubernur Kepri menyadari bahwa pelaku usaha dan investor menghadapi tantangan ekonomi global yang tidak ringan.

Namun, ia menegaskan bahwa upah yang adil justru merupakan investasi jangka panjang bagi produktivitas perusahaan.

Ia menilai tenaga kerja yang sejahtera akan lebih loyal dan berdedikasi. Dengan penetapan upah yang terukur, pemerintah berharap stabilitas hubungan industrial di Kepri dapat terjaga.

"Kami ingin tumbuh rasa aman dan nyaman berinvestasi di Kepri, karena stabilitas adalah kunci pertumbuhan bisnis," ungkapnya.

Di sisi lain, Pemprov Kepri juga mengakomodasi aspirasi buruh dan pekerja. Kenaikan upah minimum 2026 disebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang