Kadin Tegaskan Impor Beras Harus Tetap Seizin Pemerintah Pusat
Kadin Indonesia melalui Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera I, Ivan Batubara menegaskan, sebagai salah satu komoditas strategis, impor beras diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mendengar masukan dari rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu.
Dia menekankan, kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan Sabang mengimpor beras, sebab beras adalah komoditas strategis yang diatur ketat secara nasional sehingga tetap memerlukan izin pusat.
"Kadin bisa memahami tindakan pemerintah untuk menyegel 250 ton beras impor dari Thailand," kata Ivan dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
Kontainer berisi beras impor ilegal yang disita balai karantina Tanjung Priok
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu, 23 November 2025 lalu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dalam keterangan persnya menyatakan soal temuan impor beras ilegal sebanyak 250 ton di Sabang, Aceh.
Amran meminta agar aparat penegak hukum menelusuri pelaku impor beras. Menurutnya, permohonan impor sudah ditolak pada rapat 14 November 2025. Tapi ternyata, impor dari Thailand tetap dilakukan, sehingga beras impor ilegal yang berada di gudang PT Multazam Sabang Group, perusahaan yang mengimpor tanpa izin pemerintah pusat, disegel dan tidak boleh diedarkan.
Pemerintah akan memantau serius seluruh wilayah Nusantara agar tidak terjadi impor beras ilegal. Sebelum memutuskan dalam ratas apakah impor atau tidak, Presiden Prabowo juga telah mendengar masukan dari para menteri dan pemimpin lembaga.
Antara lain yakni Menko Pangan dan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Menko Perekonomian, Badan Pusat Statistik (BPS) untuk data inflasi, dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengetahui stok.
"Impor beras bukan kewenangan satu menteri, melainkan hasil Ratas dan diputuskan Presiden," ujarnya.
Diketahui, impor beras diputuskan lewat Ratas karena beras adalah komoditas sensitif politik, dampaknya langsung ke inflasi, menyangkut kesejahteraan petani dan cadangan beras pemerintah (CBP), serta memengaruhi ketahanan pangan.
Di ratas tersebut, Presiden memutuskan apakah impor boleh dilakukan, berapa volume, kapan waktu masuk, dan siapa yang ditugaskan. Setelah ada Keputusan Presiden, Menko Perekonomian menerbitkan SK Impor. Selama ini, pihak yang ditugaskan umumnya Bulog.
Produksi beras nasional Januari–November 2025 menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sekitar 33,19 juta ton. Diperkirakan produksi beras tahun 2025 mencapai 34,77 juta ton. Sementara konsumsi nasional diperkirakan 30,97 juta ton, sehingga surplus beras tahun ini diperkirakan 3,8 juta ton. Stok atau cadangan beras pemerintah (CBP) dan komersial menjelang akhir 2025 sebesar 3,8 juta ton. Dari jumlah itu, stok beras komersial yakni sebesar 180.100 ton.