Sepanjang 2026, Sudah 6 Kepala Daerah Pakai Rompi Oranye KPK

Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam kepala daerah dalam kurun waktu empat bulan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dengan banyaknya operasi tangan tersebut menjadi catatan penting dalam pencegahan praktik korupsi ke depannya.

"(Pencegahan) baik Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention atau MCSP, maupun tindak lanjut atas hasil pengukuran survei penilaian integritas atau SPI KPK," katanya dikutip Selasa 14 April 2026.

Sementara itu, berdasarkan catatan bahwa kepala daerah pertama yang terkena OTT KPK pada tahun 2026 yakni wali kota Madiun, Maidi pada pertengah Januari lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK

Maidi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto sebagai tersangka kasus ini.

KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Jumlah ini diamankan dari Rochim Ruhdiyanto senilai Rp 350 juta dan Thariq Megah Rp 200 juta.

OTT Bupati Pati, Sudewo

Sehari setelah OTT di Madiun, KPK tancap gas dengan mengamankan Bupati Pati Sudewo atas kasus dugaan korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

Dalam modusnya, Bupati Pati Sudewo mematok tarif pengisian jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK

Namun dimark-up harganya oleh ketiga Kades menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

"YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," kata Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 20 Januari 2026.

Asep mengungkapkan, pada pelaksananya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman.

"Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat Desa tidak akan dibuka kembali padatahun-tahun berikutnya," ungkapnya.

Bupati Pekalongan

Pada 3 Maret lalu, KPK menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing serta proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Modusnya, Fadia bersama sang suami Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff membuat sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diduga merajai pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 Kecamatan.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Fadia juga melalukan intervensi terhadap Kepala Dinas agar setiap adanya pengadaan harus memenangkan perusahaan milik keluarganya, meskipun ada vendor lain yang menawarkan lebih murah.

Penghasilan dari pengadaan itu pun tidak lah sedikit, berdasarkan keterangan dari KPK, bahwa periode 2023 hingga 2026 terdapat jumlah transaksi terhadap perusahaan tersebut hingga Rp 46 miliar.

OTT Bupati Rejang Lebong

KPK pada pertengahan Maret lalu menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari atas dugaan kasus korupsi pengaturan proyek sejak awal 2026. Total anggaran proyek fisik di dinas tersebut disebut mencapai Rp91,13 miliar.

Fikri bersama dengan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo melakukan pertemuan untuk pengaturan kontraktor proyek sekaligus permintaan fee proyek.

Lima tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong

Lima tersangka kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong

"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan," ujar Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu 11 Maret 2026.

KPK juga menemukan indikasi bahwa bupati menuliskan inisial kontraktor yang akan mendapatkan paket proyek.

Bupati Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Usut punya usut Bupati Cilacap memeras satuan kerja daerah di liingkungan Pemkab Cilacap demi bisa bagi-bagi tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

KPK menilai kepala daerah yang memberikan THR kepada forkopimda merupakan modus agar aparat penegak hukum di wilayahnya menjadi segan.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

Bupati Tulungagung

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terjaring OTT KPK beberapa hari lalu atas dugaan kasus pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Gatut diduga meminta jatah Rp5 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp2,7 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan melalui ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) yang kini menjadi tersangka.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 April hingga 30 April 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12BUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

tvOnenews/Aldi Herlanda