Tak Hanya di Cilacap, KPK Duga Praktik THR Kepala Daerah ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) dari kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap.
Lembaga antirasuah itu menilai praktik serupa berpotensi terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.
Dugaan tersebut disampaikan KPK setelah mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dalam kasus tersebut, sebagian uang hasil pemerasan disebut akan digunakan untuk pemberian THR kepada unsur forkopimda di daerah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mencurigai praktik tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah.
"KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam dikutip dari Antara.
Mengapa KPK Meminta Kepala Daerah Tidak Memberikan THR kepada Forkopimda?
KPK mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak memberikan THR kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah.
Menurut Asep, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas dan independensi aparat penegak hukum di daerah.
Forkopimda sendiri terdiri dari berbagai unsur pimpinan daerah seperti TNI, Polri, kejaksaan, hingga lembaga peradilan yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta stabilitas pemerintahan di wilayah masing-masing.
"KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas," kata Asep.
Ia menilai pemberian THR dari kepala daerah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Apa Risiko Konflik Kepentingan dari Pemberian THR?
Menurut KPK, pemberian THR kepada unsur forkopimda berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kondisi tersebut dapat membuat aparat penegak hukum menjadi tidak independen ketika harus menangani perkara yang melibatkan pemerintah daerah.
"Ketika diberikan THR kepada forkopimda, tentu forkopimda yang memiliki tugas dan kewenangan selaku aparat penegak hukum akan menjadi segan kepada kepala daerah," ujar Asep.
KPK juga menilai praktik tersebut dapat menjadi salah satu modus untuk mempengaruhi sikap aparat penegak hukum jika suatu saat kepala daerah menghadapi persoalan hukum.
"Pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi oleh pemerintah daerah, maka tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat sebagai salah satu unsur forkopimda. Jadi, ada conflict of interest di situ," jelasnya.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Bagaimana Kasus yang Menjerat Bupati Cilacap?
Pernyataan KPK tersebut disampaikan dalam konteks pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan sepanjang tahun 2026 dan yang ketiga pada bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang terkait pengelolaan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Bagaimana Aliran Dana yang Diduga Digunakan untuk THR?
Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Syamsul Auliya Rachman diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Dana tersebut disebut akan dialokasikan untuk beberapa kepentingan, termasuk pemberian THR kepada unsur forum komunikasi pimpinan daerah di Kabupaten Cilacap.
Rinciannya, sekitar Rp 515 juta direncanakan untuk THR forkopimda, sementara sisanya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum rencana tersebut terealisasi sepenuhnya, KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan.
Dari total target Rp 750 juta tersebut, Syamsul Auliya Rachman disebut baru menerima sekitar Rp 610 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang