KPK: Kepala Daerah Tidak Wajib Beri THR kepada Pihak Eksternal

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dibawa ke Jakarta usai kena OTT KPK
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dibawa ke Jakarta usai kena OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk terkait pemberian tunjangan hari raya (THR).

Peringatan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian kepada pihak luar tidak termasuk kewajiban kepala daerah.

"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

KPK Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Asep menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya atau situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

"Menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," ujarnya.

Dugaan Pengumpulan Dana THR

Dalam kasus yang tengah diselidiki, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana guna kebutuhan pemberian THR pribadi serta kepada pihak eksternal.

Pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dana tersebut diduga diminta dari masing-masing perangkat daerah dengan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.

Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur sipil negara, anggota Polri, dan TNI dengan total nilai mencapai Rp55,1 triliun.

"Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," kata Asep.

Berpotensi Picu Penyimpangan

KPK menilai praktik pengumpulan dana THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku yang tidak berintegritas dan tidak memiliki dasar pembenaran secara hukum.

Selain itu, praktik tersebut berpotensi memicu penyimpangan lain, seperti meminta dana kepada pihak swasta yang dijanjikan proyek pembangunan di daerah.

Menurut Asep, hal tersebut dapat berdampak pada kerugian keuangan negara maupun daerah, sekaligus memengaruhi kualitas pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

"Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat," katanya.

Kepala Daerah dan Forkopimda Diminta Jaga Integritas

KPK menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan seluruh kepala daerah dan unsur Forkopimda agar bersama-sama menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjunjung tinggi integritas.

Asep juga menekankan peran sekretaris daerah sebagai pejabat karier di lingkungan pemerintah daerah untuk berani menolak perintah kepala daerah yang berpotensi melanggar hukum.

“Demikian halnya sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier di lingkungan pemerintah daerah seharusnya bisa menolak perintah dari kepala daerah yang dapat berdampak hukum,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Sabtu, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya untuk pemberian THR.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Sumber ANTARA)