OJK Buka Suara soal RUU P2SK, Kiki Widyasari Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keuangan dan Berantas Pinjol Ilegal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031, Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki Widyasari, menegaskan komitmen OJK dalam menjalankan amanah yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Kiki, OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara profesional, prudent, serta berorientasi pada stabilitas sistem keuangan nasional.
"Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa OJK berkomitmen penuh menjalankan amanah dari pemerintah dan DPR melalui perubahan UU P2SK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Pelaksanaannya, OJK menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara profesional dan prudent," ujar Kiki.
OJK Minta Dukungan Penguatan SDM
Dalam menjalankan berbagai amanah baru yang diberikan melalui perubahan regulasi tersebut, OJK menilai dukungan sumber daya manusia dan sinergi antarlembaga menjadi faktor penting.
Kiki mengatakan OJK membutuhkan penguatan kapasitas organisasi serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar tugas dan tanggung jawab yang diberikan dapat dijalankan secara optimal.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara regulator, pemerintah, lembaga penegak hukum, industri jasa keuangan, dan pihak terkait lainnya akan menjadi kunci keberhasilan implementasi berbagai ketentuan baru dalam UU P2SK.
"Kami mengharapkan dukungan penguatan SDM serta sinergi dengan para pemangku kepentingan agar amanah kepada OJK tersebut dapat dijalankan sebaik-baiknya," katanya.
Dukung Penuh Penguatan Satgas Pinjol
Kiki juga menanggapi terkait masuknya pengaturan mengenai Satgas Pinjaman Online dalam pembahasan RUU P2SK. Menurutnya, OJK menyambut baik langkah tersebut dan memberikan dukungan penuh terhadap penguatan peran satgas.
Ia menjelaskan bahwa saat ini OJK telah menjalankan fungsi koordinasi melalui Satgas PASTI sesuai amanah Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023.
Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan otoritas terkait dalam upaya pencegahan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal.
"Terkait Satgas Pinjol yang juga masuk ke RUU P2SK, kami menyambut baik dan OJK mendukung penuh satgas tersebut," ujar Kiki.
Ribuan Rekening Judi Online Sudah Ditutup
Selain fokus pada pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK juga terus terlibat dalam upaya penanganan aktivitas judi online yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kiki mengungkapkan bahwa OJK menjadi bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah instansi terkait.
Hingga saat ini, langkah konkret yang telah dilakukan antara lain penutupan puluhan ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Hingga saat ini telah dilakukan penutupan terhadap 33.806 rekening," ungkapnya.
Di samping itu, OJK bersama industri perbankan juga terus memperkuat implementasi identifikasi dan verifikasi nasabah guna meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi keuangan.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK berharap upaya pemberantasan pinjaman online ilegal maupun judi online dapat berjalan semakin efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
OJK Perkuat Koordinasi Implementasi UU Baru
Dalam menghadapi perubahan regulasi sektor keuangan, OJK memastikan akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut dilakukan agar implementasi aturan baru dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi industri jasa keuangan maupun masyarakat luas.
Menurut Kiki, keberhasilan implementasi UU baru tidak hanya bergantung pada regulator, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem sektor keuangan nasional.
OJK Soroti Stabilitas Rupiah dan Arus Modal
Dalam kesempatan yang sama, Kiki juga memberikan tanggapan terkait perkembangan nilai tukar rupiah serta dinamika arus modal yang menjadi perhatian pasar keuangan.
Menurutnya, tekanan terhadap arus modal dan pergerakan nilai tukar memang perlu terus dicermati di tengah ketidakpastian global. Namun, fundamental ekonomi Indonesia dinilai masih berada dalam kondisi yang baik.
Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga dan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih berjalan dengan baik.
"Fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan pertumbuhan ekonomi yang baik serta fungsi intermediasi yang berjalan baik," ujarnya.
Risiko Nilai Tukar Masih Terkendali
Kiki menjelaskan bahwa dampak langsung dari pergerakan nilai tukar terhadap sektor jasa keuangan hingga saat ini masih relatif terkendali.
Hal tersebut tercermin dari kondisi permodalan lembaga jasa keuangan yang masih kuat dan memiliki ruang yang cukup untuk menyerap berbagai potensi risiko.
Selain itu, risiko yang berkaitan dengan nilai tukar juga dinilai masih terjaga dengan baik, sementara posisi devisa lembaga jasa keuangan disebut masih berada jauh di bawah ambang batas risiko yang ditetapkan.
Meski demikian, OJK tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan transmisi risiko yang dapat muncul dari perkembangan global maupun domestik.
"OJK tetap mewaspadai berbagai kanal transmisi risiko dari berbagai lembaga jasa keuangan di Indonesia," kata Kiki.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa di tengah pembahasan RUU P2SK, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, serta dinamika pasar keuangan global, OJK tetap berfokus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional melalui pengawasan yang kuat, koordinasi lintas lembaga, dan penguatan tata kelola industri keuangan.