Kantornya Digeledah KPK, DJP Kemenkeu Buka Suara

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara atas penggeledahan kantor DJP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada siang hari ini, Selasa, 13 Januari 2026.

Penggeledahan oleh KPK itu terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak, yang melibatkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK, termasuk dalam langkah penggeledahan kantor DJP tersebut.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Gedung KPK

Dia menambahkan, DJP Kemenkeu juga akan bersikap kooperatif dengan KPK, dalam memberikan informasi yang diperlukan dalam pemeriksaan pada kasus korupsi tersebut.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," ujar Rosmauli.

Selain itu, untuk kejelasan terkait proses penegakan hukum atas kasus tersebut, Rosmauli mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh penjelasan perkara kepada pihak KPK.

"Untuk detil perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak, yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Tiga dari lima orang tersangka itu merupakan pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. 

Laporan KPK menyebut bahwa terdapat dugaan kebocoran pajak mencapai hampir Rp 60 miliar, dalam kasus yang turut melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) tersebut. Awalnya, PT WP melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar. Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan.

Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari situ lah kebocoran pajak ketahuan oleh komisi anti rasuah.

Berikut adalah kelima orang tersangka yang diduga menerima dan memberi suap/gratifikasi dalam kasus tersebut:

- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,

- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,

- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,

- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP,

- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.