Komdigi Tunda Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Bukan Melarang

Meutya Hafid, Komdigi Tunda Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Bukan Melarang

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terkait akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bukan merupakan pelarangan permanen, melainkan penundaan akses pada platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan peraturan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah dalam pelindungan anak di ruang digital.

"Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya di Jakarta Pusat, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2026).

Implementasi dimulai 28 Maret 2026

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, implementasi diterapkan pada platform digital berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring.

Platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Melalui kebijakan ini, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman di ruang digital bagi anak

Meutya menyampaikan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.

Ancaman tersebut antara lain paparan pornografi, perundungan siber, dan penipuan online.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tandasnya.

Bagian dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.

Meutya menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP TUNAS.

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegasnya.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang