Resmi! Kapolri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Jabatan Sipil di UMKM, Begini Sebabnya

Asisten Logistik (Aslog) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Asisten Logistik (Aslog) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono resmi ditarik dari penugasannya di Kementerian UMKM.

Penarikan itu tertuang dalam surat Kapolri tertanggal 20 November 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Polri menegaskan bahwa Argo ditarik kembali ke internal Polri dalam rangka pembinaan karier. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Poliai Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,” kata dia, Kamis, 20 November 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji secara cepat implikasi putusan MK tersebut. Pembentukan demi menghindari multitafsir dalam implementasi aturan baru.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," katanya.

Pokja juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Termasuk mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri ke luar struktur organisasi Polri.

Trunoyudo menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi pada dasarnya merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan berdasarkan permintaan resmi kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional.

Namun setelah putusan MK, seluruh mekanisme penugasan tersebut akan disesuaikan agar selaras dengan regulasi terbaru.

"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” kata dia.