MK Disebut Harus Respons Perpol Polisi di Jabatan Sipil Biar Rakyat Paham

Ilustrasi anggota Polri
Ilustrasi anggota Polri

Pengamat komunikasi politik, Hendri Satrio, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan respons terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Peraturan tersebut mengatur anggota Polri aktif yang dapat menempati jabatan di luar struktur organisasi Polri, termasuk di 17 kementerian dan lembaga.

Menurut Hendri, keberadaan aturan itu menimbulkan multitafsir di masyarakat karena tidak semua warga memahami hukum atau peraturan yang berlaku. Dia menilai, MK perlu memberikan penjelasan agar publik mengetahui posisi hukum yang sebenarnya.

“Gak semua rakyat itu paham hukum atau ahli hukum, jadi kalau kemudian multitafsir seperti ini ya wajar saja terjadi, nah dalam kondisi multitafsir yang mereka ikuti ya yang mereka paling percaya,” ujarnya, Minggu, 14 Desember 2025.

Hendri menambahkan, masyarakat saat ini terbelah menjadi dua kubu. Satu, percaya kepada penjelasan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua MK Mahfud MD, dan kubu lainnya percaya kepada penjelasan Komisi III DPR. Menurutnya, klarifikasi dari MK akan menyatukan tafsir dan menyampaikan pesan yang jelas kepada publik.

“Misalnya Mahfud, atau penjelasan DPR ya DPR, tapi kan dalam hal ini nama Mahfud yang juga dipercaya bahkan lebih dipercaya mungkin, jadi karena ketidakpahaman itu jadi masyarakat mencari sumber informasinya sendiri sendiri. Untuk menetralisir perlu MK gitu (beri penjelasan),” kata Hendri.

Hendri menekankan pentingnya MK memperjelas tafsir Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi Publik Lembaga dan Pejabat Negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,” katanya.

“Kalau memang Kapolri tak melanggar ya MK mesti bilang tak melanggar, demikian pula sebaliknya, kalau melanggar ya katakan melanggar,” ujar dia lagi.

Diketahui, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk mengisi posisi di 17 kementerian dan lembaga sipil, meski ketentuan tersebut berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat, 12 Desember 2025.

Adapun kementerian dan lembaga yang boleh diisi anggota Polri. Diantaranya:

1. Kemenko Polhukam;

2. Kementerian ESDM;

3. Kementerian Hukum;

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

5. Kementerian Kehutanan;

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

7. Kementerian Perhubungan;

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

9. ATR/BPN;

10. Lemhannas;

11. Otoritas Jasa Keuangan;

12. PPATK;

13. BNN;

14. BNPT;

15. BIN;

16. BSSN;

17. KPK.