Prof Henry Bongkar Makna Sebenarnya Putusan MK Soal Anggota Polri di Jabatan Sipil
Pakar hukum sekaligus akademisi nasional, Prof. Henry Indraguna, menilai banyaknya penafsiran keliru yang beredar di ruang publik terjadi karena putusan tersebut tidak dibaca secara utuh.
Penegasan itu disampaikan Prof. Henry merespons sikap Kapolri yang menyatakan bakal menghormati putusan MK serta menindaklanjuti aturan terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Menurut Prof. Henry, anggapan bahwa MK melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian adalah tidak tepat.
“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” kata Prof. Henry kepada wartawan, Selasa, 17 November 2025.
Ia menekankan, yang dicabut MK hanyalah mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak relevan dengan tugas Kepolisian. Di luar kategori itu, ketentuan penugasan tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
Prof. Henry juga menjelaskan bahwa dasar hukum penugasan anggota Polri ke instansi lain masih berlaku melalui Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan tersebut tidak dibatalkan oleh putusan MK.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih eksisting secara konstitusional,” kata dia.
Pasal tersebut memberi ruang bagi pemerintah dan Kapolri menempatkan anggota Polri di kementerian, lembaga negara, atau instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.
Mekanismenya harus mengikuti prosedur administratif, yakni permintaan resmi instansi terkait, persetujuan kementerian yang berwenang seperti Kementerian PAN-RB, dan penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.
“Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” ujar Prof. Henry.
Di sisi lain, Prof. Henry turut mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk tim pokja guna menyusun kajian cepat sebagai dasar pelaksanaan teknis putusan MK. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya multitafsir di lapangan.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengajak publik lebih cermat dalam menerima informasi berkaitan dengan putusan MK.
“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” kata dia.