Sahroni Usul Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengusulkan agar anggota Polri yang menduduki jabatan sipil dibatasi masa jabatannya yaitu maksimal 3 tahun.
Sahroni menyebut, pembatasan masa jabatan diperlukan agar ada regenerasi di lembaga sipil tersebut.
Di sisi lain, institusi Polri juga bisa lebih profesional untuk bertugas sesuai koridor-koridornya.
"Jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi," kata Sahroni, dilansir dari ANTARA, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut dia, tidak semua jabatan sipil juga bisa diisi oleh anggota Polri. Adapun anggota yang menjabat di luar institusi, menurut dia, sebaiknya adalah lembaga yang memerlukan kompetensi dan keahlian polisi.
Dia pun mengapresiasi kebijakan pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang merekomendasikan untuk merevisi undang-undang tentang Polri. Dia menilai revisi UU tersebut akan diinisiasi oleh pemerintah.
"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.
Hal itu disampaikan Jimly seusai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).
"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta.