Respons Menteri Maman soal Argo Yuwono Ditarik dari Kementerian UMKM Ikuti Putusan MK

Menteri UMKM, Maman Abdurahman
Menteri UMKM, Maman Abdurahman

 Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Polri. Hal ini menyusul pembatalan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM. 

Keputusan penarikan Argo dari KemenUMKM itu merupakan imbas Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11).

“Saya pikir (sekarang) statusnya menunggu seperti apa tafsir keputusan itu secara final. Nanti setelah kita tahu keputusan secara final, tentunya saya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Kementerian Sekneg dan kepolisian untuk membicarakan kembali terkait personil kepolisian bisa masuk Kementerian UMKM,” kata Menteri Maman saat ditemui di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Meski demikian, Maman mengakui bahwa pihaknya membutuhkan sosok dari Kepolisian untuk mendukung kinerja kementerian dari berbagai aspek. Terutama, dalam hal literasi penegakan hukum. Figur kepolisian di kementeriannya dapat membantu penyelesaian sejumlah isu strategis, seperti misalnya pemungutan liar (pungli).

“Karena ada beberapa kompetensi yang kita lihat, yang saya lihat sebagai menteri, itu kita membutuhkan kompetensi-kompetensi yang dimiliki oleh kepolisian,” ujarnya.

“Contoh, misalnya, isu-isu mengenai pungli. Ini masih banyak oknum-oknum aparat maupun oknum masyarakat yang berkedok, yang dengan bergaya premanisme untuk melakukan pungli-pungli terhadap UMKM-UMKM kita,” kata Maman.

Selain itu, kehadiran sosok dari kepolisian di Kementerian UMKM juga dinilai Maman mampu memberikan literasi dan pemahaman tentang hukum bagi pengusaha, terutama pengusaha mikro dan kecil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

“Dengan adanya figur kepolisian di Kementerian UMKM, figur ini bisa mengkomunikasikan, mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan aparatur-aparatur pemerintah hukum,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (20/11) mengatakan salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

Adapun MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (Ant)