Pigai Usul Sipil Duduki Jabatan di Polri, Begini Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri 2025

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait usulan Menteri HAM, Natalius Pigai yang meminta kalangan sipil profesional bisa menduduki sejumlah jabatan strategis di institusi Polri.

Jenderal Bintang Empat itu menegaskan bahwa, Korps Bhayangkara memang terbuka untuk memberikan ruang khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," ucap Sigit kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu, 7 Juni 2026.

Sigit menjelaskan polri memberikan ruang bagi masyarakat sipil. Sebab, anggota Polri juga bisa menempati beberapa jabatan di luar struktur institusi 

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," kata dia.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berharap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola dalam institusi Polri.

Dia lantas mengusulkan agar peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri turut dibahas dalam revisi UU Polri tersebut. 

Usulan tersebut ditujukan Pigai pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia mengatakan keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern.

Selain itu, langkah tersebut juga mendukung semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Pigai mengatakan kebijakan tersebut juga dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan, mengingat anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pigai, pengisian jabatan harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem merit tanpa membedakan latar belakang profesi.

Melalui mekanisme tersebut, Polri dapat memperoleh perspektif tata kelola yang lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, sekaligus memperkuat partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.