Menkum Sebut Anggota Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tak Perlu Mundur
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan anggota polisi yang telah mengisi jabatan sipil sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak perlu mundur.
Hal itu disampaikan Supratman merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
"Bagi mereka yang sekarang sudah menjabat sekarang, mereka tidak perlu mengundurkan dirinkarena kan mereka sebelum putusan MK sudah menjabat," ucap Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.
Meski demikian, Supratman menegaskan putusan MK tersebut harus berlaku untuk ke depannya. Sehingga tidak ada lagi ke depan anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
"Tetapi untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku, tetapi bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."