MK Tolak Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan dan Berita Bohong
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar Salim.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan gugatan yang diajukan Delpedro cs itu tidak jelas.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis, 16 April 2026.
Sementara itu, Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. Dia menyebut, pada bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menguraikan dengan jelas hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Para pemohon juga tidak menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian merupakan hak yang esensial dalam menguraikan perihal kerugian atau kerugian hak konstitusional," ucap Liliek.
Liliek menyebut model petitum angka 2 yang diajukan oleh para pemohon merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal inilah, kata Liliek yang membuat MK tidak menerima gugatan tersebut karena tak jelas.
"Lazimnya, jika hendak membatalkan secara keseluruhan suatu norma undang-undang, petitum dirumuskan dengan menyatakan norma undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkap dia.
Kata Liliek, model petitum angka 2 para pemohon dinilai sulit dipahami. Dalam hal ini, kata dia, para pemohon tidak jelas meminta penghapusan atau perubahan isi Pasal 246 KUHP.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili perkara permohonan pemohon, namun oleh karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," jelas Liliek.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, menguji pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi.
Delpedro Gugat Pasal di KUHP Baru ke MK
Delpedro, saat ditemui usai mengajukan permohonan uji materi itu, mengatakan Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 KUHP baru bersifat multitafsir dan tidak selaras dengan putusan MK sebelumnya yang telah memberikan penafsiran atas pasal-pasal tersebut.
“Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Delpedro menjelaskan pasal penyebaran berita bohong sejatinya telah dibatalkan MK lewat putusan nomor 78/PUU-XXI/2023. Ketika itu, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terkait uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.
Namun, kata dia, pasal-pasal tersebut justru kembali dihidupkan lewat norma Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru. Hal ini dinilai tidak selaras dengan pertimbangan MK yang menyatakan pasal penyebaran bohong merupakan bentuk ambiguitas.
“Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya,” ucapnya menjawab ANTARA.
Begitu pula dengan penghasutan dalam Pasal 246 KUHP baru, ia menyebut norma pasal tersebut pada dasarnya telah diberi penjelasan lewat pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009.
Saat itu, MK menyatakan tindak pidana penghasutan yang diatur dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipandang sebagai delik materil, bukan delik formil. Artinya, tindakan penghasutan baru dapat dipidana jika dampaknya telah benar-benar timbul.
Akan tetapi, dalil Delpedro, Pasal 246 KUHP baru belum mengakomodasi semangat putusan MK sebelumnya. Untuk itu, dia meminta agar Mahkamah kembali memaknai pasal tersebut seperti pertimbangan hukum dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009.