Ditagih Utang Rp16 Juta, Pria di Brebes Bunuh dan Mutilasi Korban

Pria di Brebes Bunuh dan Mutilasi Korban Ditangkap Polisi, Motif Sakit Hati, Jasad Dimutilasi dan Dikubur, Pria di Brebes Bunuh dan Mutilasi Korban Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Pria di Brebes Bunuh dan Mutilasi Korban Ditangkap Polisi

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di dalam koper.

Pelaku diketahui bernama Rokib (45), warga Desa Sukareja. Ia ditangkap di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan di wilayah Majalengka.

"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat," kata Lilik, Selasa siang.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang milik korban sebesar Rp15.622.000 serta telepon genggam korban.

Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, tubuhnya dimasukkan ke dalam koper dan dikubur di salah satu ruangan rumah warga.

Motif Sakit Hati

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026. Pelaku mengaku emosi saat korban menagih utang sebesar Rp16 juta.

"Saya bilang belum ada uang. Nunggu rumah orang tua saya di jual karena sampai saat ini belum laki terjual," kata Rokib.

Menurut pengakuannya, korban marah dan sempat menamparnya. Tidak terima diperlakukan demikian, pelaku mengambil batu dan memukul korban.

"Batu itu dipukulkan di bagian kepala dan bagian dada, dan juga di bagian tengkuk sampai korban meninggal dunia," jelas Lilik.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala. Ditemukan pula patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki serta dasar tulang kepala.

Jasad Dimutilasi dan Dikubur

Setelah korban tak bernyawa, pelaku berusaha memasukkan jasad ke dalam koper. Namun karena tidak muat, ia memotong bagian kaki korban menggunakan cutter.

"Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki," lanjut Lilik.

Pelaku lalu menguburkan koper berisi jasad korban di dalam bangunan rumah milik saudaranya.

Kasus ini terungkap setelah kerabat pemilik rumah mencurigai adanya bau amis dan bercak darah di dalam ruangan.

"Awalnya curiga ada darah dan bau amis di dalam tanah dalam ruangan rumah. Setelah dicek ternyata ada tubuh manusia dalam koper yang terkubur," kata Sekdes Sukareja, Rohandi.

Pria di Brebes Bunuh dan Mutilasi Korban Ditangkap Polisi

Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman 20 tahun penjara serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban yang saat ini masih tersisa sebesar Rp15.622.000," ujar Lilik.

Sebelumnya, korban sempat berpamitan kepada keluarga untuk menemui seseorang yang memiliki utang. Ia membawa uang tunai sekitar Rp20 juta dan telepon genggam sebelum akhirnya tak kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bapak pamit mau menemui orang yang punya utang. Katanya hanya sebentar, namun tapi tidak pulang-pulang hingga ternyata ditemukan meninggal dunia," pungkas Rohman, anak korban.

Kasus ini masih terus didalami polisi untuk memastikan ada tidaknya unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. (Laporan Tri Handoko, tvOne, Brebes)