Habiburokhman Tolak Hukuman Mati ED, Ayah yang Bunuh Pelaku Pelecehan Anaknya di Sumbar
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penolakannya terhadap tuntutan hukuman mati bagi ED, ayah yang diduga membunuh F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman, Sumatera Barat.
Menurut Habiburokhman, tindakan menghilangkan nyawa memang tidak bisa dibenarkan.
Namun, menilai latar belakang peristiwa tersebut perlu dikaji secara menyeluruh.
"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman, dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat ketentuan yang dapat menjadi pertimbangan hukum.
Berdasarkan Pasal 43, seseorang tidak dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, Habiburokhman menyinggung Pasal 54 KUHP baru yang mengatur bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku.
Karena itu, ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup.
E Ditangkap Polisi Usai Bunuh Pelaku
Sebelum ED diproses hukum, seorang pria bernama Fikri (38) ditemukan tergeletak di dekat jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan.
Polisi kemudian mengamankan E, ayah dari NB (17), remaja yang sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan oleh Fikri.
E ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari (14/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian.
Keluarga NB melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.
Sehari setelah laporan itu, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat mendapat perawatan di RSUD Lubuk Basung sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan bahwa dugaan pencabulan oleh Fikri disebut telah berlangsung sejak 2022.
Sementara itu, perkara lain yang melibatkan seorang pria berinisial N telah memasuki tahap P21 dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Pihak kepolisian menegaskan komitmennya menyelesaikan dua perkara yang saling berkaitan ini, yakni penusukan terhadap Fikri dan pencabulan terhadap NB," ujar Andreanaldo, dikutip dari Tribratanews, Senin (17/11/2025).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang