Rival Politik Erdogan Terancam Hukuman 2.430 Tahun Penjara
Jaksa Turki telah mendakwa Wali Kota Istanbul yang dipenjara, Ekrem Imamoglu, dengan 142 pelanggaran yang dapat mengakibatkan dirinya dihukum hingga ratusan tahun penjara. Tindakan ini dianggap sebagai serangan bermotif politik terhadap oposisi di negara tersebut.
Dakwaan yang diajukan pada hari Selasa, 11 November 2025, yang berjumlah hampir 4.000 halaman, mendakwa tokoh oposisi populer yang ditangkap pada 19 Maret tersebut dengan pelanggaran termasuk menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, dan manipulasi tender.
Kantor berita pemerintah, Anadolu, mengatakan jaksa penuntut akan menuntut hukuman penjara hingga 2.430 tahun jika ia terbukti bersalah.
Pemimpin oposisi Turki Özgür Özel mengatakan tuduhan tersebut dimaksudkan untuk mencegah İmamoğlu mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan umum 2028.
Wali kota Istanbul, Ekrem Imamoglu.
"Kasus ini tidak sah secara hukum, melainkan sepenuhnya politis. Tujuannya adalah untuk menghentikan Partai Rakyat Republik (CHP), yang berada di posisi pertama dalam pemilihan lokal terakhir, dan untuk memblokir kandidat presidennya," ujar Özgür Özel di X.
Penangkapan Imamoğlu, saingan politik utama presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, disambut kemarahan CHP dan memicu demonstrasi di seluruh Turki. Kerusuhan jalanan terburuk di negara itu sejak 2013.
İmamoğlu menghadapi tuduhan yang mencakup spionase dan pemalsuan gelar universitasnya, yang dapat mengakibatkan larangannya mencalonkan diri sebagai presiden.
Menurut dakwaan yang menyebutkan 402 tersangka, İmamoğlu diduga memimpin jaringan kejahatan yang pengaruhnya ia gunakan "bagaikan gurita".
Dalam pidato di parlemen pada hari Selasa, Özel mengatakan İmamoğlu akan menjadi kandidat partai dalam pemilihan presiden berikutnya.
"Bisakah seseorang menjadi penipu pemilu, pemegang dekrit palsu, sekaligus pencuri, teroris, dan mata-mata pada saat yang bersamaan?" tanyanya sebelum dakwaan dirilis.
"Jika Anda menuduh orang yang tidak bersalah atas salah satu kejahatan ini saja, itu akan menjadi ketidakadilan yang besar. Tetapi ketika Anda melimpahkan semua kejahatan itu kepada satu orang, itu adalah kejahatan besar... Satu-satunya kejahatannya adalah mencalonkan diri sebagai presiden negara ini," katanya.
Juga dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut mengatakan mereka telah mengajukan dokumen ke pengadilan banding tertinggi Turki terhadap CHP, yang menurut para pengamat dapat membuka jalan bagi pembubaran partai tersebut.
Dalam pernyataan terpisah, kantor kejaksaan Istanbul mengonfirmasi telah memberi tahu pengadilan tentang sejumlah penyimpangan, tetapi membantah laporan bahwa pihaknya berupaya membubarkan partai tersebut.
CHP telah berada di bawah tekanan yang semakin meningkat sejak memenangkan kendali kota-kota terbesar di Turki dalam pemilihan lokal pada Maret 2024. Enam belas wali kotanya telah dipenjara.
Pengadilan Ankara menolak kasus pada bulan Oktober yang menggugat keabsahan hasil pemilihan pendahuluan kepemimpinan partai pada tahun 2023, dengan mengatakan tidak ada dasar hukum untuk mencopot pimpinan saat ini dari jabatannya.
Langkah tersebut bisa saja melengserkan Özel, yang menghadapi sejumlah tuntutan hukum, termasuk satu tuntutan hukum atas penghinaan terhadap presiden.